Siberkota.com, Cimahi – Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyatakan bahwa beredarnya surat Polres Cimahi yang meminta data Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kota Cimahi Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat sudah sesuai kesepakatan MoU antara KPU RI-Polri.
Hal itu terucap dari Ketua PP GPMII, Umar Wala di sekretariat PP GPMI Jl. Sandratek, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (10/2).
Umar menilai, dasar permintaan data tersebut bersifat koordinasi dan data, seperti tercantum pada MoU KPU RI-POLRI tahun 2022.
Pada MoU Bab II Pasal 2 A menjelaskan Ruang Lingkup Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/Informasi, sehingga netralitas itu tetap terjaga.
“Saya pikir ini harus diluruskan, ya. Sesuai nota kesepakatan KPU-Polri sudah sangat jelas tertera dengan nomor :90/PR.07/NK/01/2022, tentu ini menjadi dasar kesepakatan itu,” ungkapnya.
“Jangan hanya data KPPS saja, minta data yang lain juga kalau memang kita bicara mau barang ini terbuka, ya” tambahnya.
Umar juga menegaskan, permintaan surat tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Sehingga, Umar berharap kepada Ketua KPU Kota Cimahi jangan memframing informasi bohong ke publik.
“Saya kira, dalam menjaga netralitas justru pihak KPU harus terbuka, namun tidak melanggar hal yang lain, ini kan justru sudah jadi konsumsi publik ya kan ?” tutupnya.
Sebagai informasi, sebelumnya ramai dalam pemberitaan soal beredar surat Polres Cimahi minta data KPPS KPU Cimahi.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News