Polda Banten Tangkap Pelaku Perburuan Liar Badak di TNUK, 8 Masih DPO
SiberKota.com, Pandeglang – Polda Banten menangkap tersangka kasus perburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang sudah dilakukan sejak tahun 2023.
Pasalnya, dari 14 tersangka yang Polda Banten tetapkan, masih ada delapan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada 8 orang lagi DPO,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim di Mapolda Banten, Selasa (11/6).
Dengan begitu, ucap Abdul Karim, pihak kepolisian dan KLHK akan melakukan pengejaran terhadap DPO.
“Nah, makannya satgas gabungan antara Polda dengan KLHK ini tidak berhenti karena kita masih harus mengejar tersangka-tersangka lainnya DPO itu, dan juga mencegah adanya perburuan lagi,” ungkapnya.
Dari hasil keterangan pelaku, sebanyak 26 ekor badak bercula satu mati akibat dari perburuan liar tersebut.
Sehingga, dengan adanya peristiwa tersebut, Polda Banten akan menurunkan personilnya, guna melakukan patroli agar tidak ada perburuan liar badak di TNUK lagi.
“Ini komitmen saya Polda Banten, kita tetap akan mengawal dan melakukan kegiatan patroli yang kita turunkan sebanyak 30 personil untuk melakukan patroli pencegahan adanya perburuan,” ujarnya.
Abdul Karim berkomitmen akan menangkap semua tersangka perburuan liar Badak di Pandeglang, serta menjatuhkan pasal berlapis terhadap tersangka.
“Ini baru pertama kali kita terapkan pasal berlapis terhadap kejahatan seperti ini. Makanya, ancaman hukumannya cukup tinggi di Pengadilan. Mungkin se-Indonesia yang pertama kali untuk satwa yang ancamannya 12 tahun, putusan vonisnya,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News