Satpol PP Kab. Tangerang Panggil Pengelola dan Hentikan Aktifitas Galian Tanah di Kresek

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) mengehentikan proyek galian tanah ilegal di Desa Rancailat Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Rabu (13/4/2022).

Personil Satpol PP Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Pelaksana PPNS RD. Rusnandar, Bagus Arya N dan 4 anggota Satpol PP lainnya memanggil pengelola galian tanah guna melakukan BAP di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lokasi ada 3 alat berat berupa eksavator, dan 20 unit dump truck dan 1 unit tronton yang sedang melakukan pengerukan tanah, lalu berdasarkan informasi yang diterima Siberkota.com truk tanah tersebut sering melintas di jalan balaraja – kronjo pada pukul 19.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan aktifitas galian tanah yang berada diwilayah kecamatan kresek itu selain melanggar Perbup no 47 tahun 2018, keberadaan galian tanah juga melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan ketertiban umum.

“Berdasarkan laporan warga diketahui, marak galian tanah di Desa Rancailat Kecamatan Kresek, menyebabkan banyaknya truk muatan tanah yang melintas di jalan Raya Balaraja – Kronjo melintas dibawah jam operasional Perbub no 47 tahun 2018,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari warga Fahrul Rozi langsung menginstruksikan anggotanya untk langsung turun kelokasi galian, yang kemudian rencananya akan dilakukan BAP, dan pihaknya akan memanggil pengelola galian tanah, Kamis (14/4/2022).

“Dari pantauan di lapangan, truk tanah tersebut melintas jam 19.00, selain melanggar perbup, keberadaan galian tanah juga melanggar Perda no 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” tandasnya.(Deri)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.