Kursi Wakil Bupati Kabupaten Serang Kosong, Emang Boleh?

SiberKota.com, Serang – Kursi Wakil Bupati Kabupaten Serang mengalami kekosongan hingga 2024. Namun, tidak akan adanya pengisian kursi kosong ini, karena Pilkada serentak.

Secara aturan yang berlaku berdasarkan periode jabatan, Bupati dan Wakil Bupati Serang mestinya menjabat dari tahun 2021 hingga 2026.

Namun, karena adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan terpotong.

Baca Juga: Pajak Listrik Non PLN Industri Diberlakukan Kembali, PAD Pemkab Serang Bakal Meningkat

Jika melihat tenggat waktu masa jabatan yang terpotong, rasa-rasanya tidak memungkinkan untuk melakukan pergantian Wakil Bupati.

Hal itu terungkap dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Eki Baehaki di gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (05/12).

“Karena ada Pemilu serentak sehingga jabatannya hanya sampai 2025, tidak mencapai 18 bulan. Jadi, kategorinya boleh memiliki pengganti atau tidak,” ujar Eki.

Menurut Eki, kursi Wakil Bupati Serang kosong ini tidak jadi permasalahan yang mendasar.

Sebab, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah terlihat bekerja dengan baik dan mampu menghandle hingga 2025 nanti.

Selain itu, lanjut Eki, sepeninggalnya Wakil Bupati Serang, Almarhum Pandji Tirtayasa, kinerja Bupati terbantu oleh Sekda.

“Ibu Bupati sudah dua periode, apalagi Pak Sekda dan struktur lainnya mendampingi, saya rasa bisa untuk menghandle pekerjaan, itu pandangan kita secara pribadi, ya,” ungkapnya.

“Mungkin dari pemerintah sendiri nanti bisa ditanyakan, sejauh mana mengenai pekerjaan, perlu pendampingan atau tidak,” sarannya.

Baca Juga: Tunjangan Perumahan DPRD DKI Jakarta Rp. 90 Milyar, Pengamat: Sebegitu Besar?

Namun, jika memang perlu adanya pendampingan (pengganti Wakil Bupati) dalam kepemimpinan Kabupaten Serang, pihak DPRD akan menyiapkan prosesnya.

“Saya rasa tidak perlu ada pendampingan, cukup dengan Ibu Bupati. Kalau memang perlu, kita siapkan,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
1 Comment
  1. […] Baca Juga: Kursi Wakil Bupati Kabupaten Serang Kosong, Emang Boleh? […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.