Ketua DPRD Banten Tidak Mengetahui Proyek TPST Regional di Lebak yang Dibangun Pemprov

Siberkota.com, Serang – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim memastikan tidak mengetahui proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kawasan Lahan Perhutani, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, yang dibangun Pemerintah Provinsi Banten.

Hal itu seperti disampaikan Fahmi Hakim saat ditemui di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (3/12/2024).

“Bahwa yang pertama, kalau rencana kaitan dengan tempat sampah regional emang ini sedang dibutuhkan oleh masyarakat Provinsi Banten, dalam hal ini 8 Kabupaten Kota. Tapi kalau penentuan dimanya, sampai saat ini secara tertulis institusi belum ada ke DPRD. Secara surat resmi belum ada disampaikan kepada DPRD,” ujar Fahmi Hakim.

Sebab itu, Fahmi berencana akan memanggil dinas terkait yang menangani Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Lebak.

“Ya kita belum bisa meninjau ulang karena kita belum dapat surat resmi penetapan lokasi untuk tempat TPST ini. Ya seharusnya surat itu harus sampai dulu ke DPRD baru kita tindaklanjuti, kan sampai hari ini belum ada,” tandasnya.

Untuk diketahui, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu regional Banten yang ada di Kabupaten Lebak tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten tahun 2023-2043.

Dimana, pada pasal 58 huruf f dalam Perda itu disebutkan, Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya meliput, program pengembangan sistem dan pengolahan persampahan regional terdiri atas. Pembangunan TPST Regional, pengembangan sistem manajemen pengolahan persampahan dan pengembangan TPS dan TPA, dan pengembangan sistem jaringan persampahan.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.