Ketua Dewan Minta THM Ilegal di Kawasan Puspemkab Tangerang Ditertibkan

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk tidak segan menertibkan tempat hiburan malam (THM) illegal yang berada di sekitar kawasan perkantoran Pemda Tigaraksa.

Ia mengatakan, selain tidak ada kontribusi pajak ke daerah, berdirinya THM di dekat kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang merupakan sebuah kesalahan.

Sebab, menurut dia, THM hanya bisa berdiri di lokasi yang telah ditentukan yakni di kawasan hiburan atau pariwisata, seperti halnya pabrik yang berdiri di kawasan industri.

“Kalau kawasan pemerintahan ada tempat hiburan malam, saya jadi balik nanya kan? publik juga bisa menilai, pasti ada sesuatu yang salah (Something wrong),” kata Kholid kepada wartawan, Senin 20 Januari 2023.

Meski begitu, Kholid menyatakan, perlunya dilakukan verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan OPD terkait sebelum mengambil langkah tegas, seperti pembongkaran dan sebagainya.

Dimana, nantinya jika THM itu jelas terbukti tidak sesuai dengan regulasi, otomatis akan keluar rekomendasi dari kepala daerah dalam hal ini Bupati kepada Satpol PP untuk segera melakukan penertiban terhadap tempat tersebut.

“Jadi tidak serta merta, kalau belum ada instruksi dari pimpinan Satpol PP juga tidak akan berani melakukan penindakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengaku telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan OPD teknis lainnya membahas THM illegal yang berada di kawasan Puspemkab Tangerang.

Lanjutnya, dari hasil rapat itu, menekankan agar OPD teknis untuk ikut berperan aktif dalam pengendalian, misalnya saja seperti DPMPTSP sebagai kewenangan perizinan tempatnya, dan Disporabudpar sebagai izin pariwisatanya. Sedangkan, Satpol PP nantinya bertugas mendampingi sebagai penegakan Perda.

“Setelah ini kita akan lapor dulu ke pak Sekda, terkait sejumlah temuan-temuan yang sudah dibahas tadi dari sisi regulasi maupun kewenangan,” ucap Fachrul.

Kemungkinan kata Fachrul, rekomendasinya, akan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari beberapa dinas teknis, dalam menindaklanjuti permasalahan THM illegal.

“Jadi terkait lapo, masih dalam pemeriksaan DPMPTSP dan dinas teknis lainnya, setelah itu baru ada tindakan dari Satpol PP,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.