Kejari Kota Cilegon Terima Belasan Permohonan RJ, Ada yang Dikirim Via DM Instagram

Siberkota.com, Kota Cilegon –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menerima belasan permohonan Restorative Justice atau RJ sepanjang 2023. Belasan permohonan Rj itu diajukan melalui berbagai saluran, termasuk melalui direct message (DM) Instagram.

“Kurang lebih sebanyak 19 perkara. Diajukan melalui virtual, jadi masyarakat bisa membuka ig (instagram) Kejari Cilegon, di situ ada linktree terkait mengenai rumah RJ virtual,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Cilegon, Ronny Hutagalung, Kamis, (12/10/2023).

Rony menerangkan, dari 19 laporan RJ yang masuk itu, tiga perkara di antaranya sedang diproses dan 13 perkara proses pengajuan.

“Yang telah disetujui oleh Jampidum itu sebanyak tiga perkara. Sedangkan saat ini masih bergulir dalam proses pengajuan sebanyak 13 perkara dengan jumlah tersangka 16. Jadi proses ini telah dilaksanakan ekspose di hadapan Jaksa Tinggi dan telah disetujui,” ujarnya.

Ronny menuturkan, permohonan RJ ini diajukan oleh korban. Karena, menurut antara korban dan pelaku menjalin komunikasi yang baik.

penyebab 19 perkara RJ ini disebabkan aduan korban kepada pelaku.

“RJ itu biasanya dimohonkan oleh para korban. Kenapa korban bisa bermohon? Biasanya selama proses penyidikan ini telah terjadi komunikasi yang baik, dalam artian pihak keluarga pelaku berusaha menghubungi korban, dan bersedia untuk mengembalikan kepada keadaan semula,” pungkasnya.

Sumber: TitikKata.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.