Penggunaan Narkoba di Indonesia Masih Marak, Pemerintah Udah Ngapain?
SiberKota.com, Tangsel – Masalah penggunaan narkoba di Indonesia menjadi perhatian utama dalam beberapa tahun terakhir. Sebab, angka pengguna narkoba tak pernah efektif turun, meskipun program-program pengentasannya selalu digaungkan.
Pemerintah melalui jajaran-jajarannya memang telah melakukan gebrakan yang terbilang masif dalam hal penangkapan terhadap kartel narkoba di beberapa tahun belakangan ini. Namun, meski begitu, kejahatan internasional ini selalu mempunyai celah yang dimanfaatkan oleh para penyelundup nya untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil kajian pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) yang bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS), serta berdasarkan database Indonesia Drug Disease Report 2022 dan Pusat Penelitian Data, tahun 2019 angka umum pengguna aktif narkoba sebesar 1,80%.
Kemudian, pada tahun 2021 sekitar 1,95%, yang berarti meningkat 0,15% dari dua tahun sebelumnya. Angka tersebut merupakan jumlah secara total dari antara usia 15 dan 64 tahun, dengan sekitar penguna aktif narkoba sebanyak 4,8 juta masyarakat perkotaan dan pedesaan.
Selanjutnya, pada tahun 2023, angka adiksi narkoba mengalami penurunan dari 1,95% menjadi 1,73%. Namun, meski mengalami penurunan, peredaran narkoba masih marak di berbagai wilayah Indonesia.
Lantas, Faktor Apa yang Membuat Peredaran Narkoba Masih Marak Terjadi?
Berdasarkan hasil survey dari lembaga pemerintahan di atas, faktor ekonomi dan sosial merupakan penunjang dalam peningkatan penggunaan narkoba beberapa tahun belakangan ini. Seperti halnya pengangguran, kemiskinan, dan rendahnya kesadaran akan bahaya narkoba menjadi faktor utama yang memperburuk keadaan ini.
Selain itu, kondisi Pandemi Covid-19 juga turut berkontribusi terhadap peningkatan kasus kecanduan narkoba. Sebab, pada saat itu, banyak orang yang berusaha melepaskan diri dari tekanan psikologis dan kesepian, kehilangan akal karena terbatasnya kesempatan kerja di masa pandemi, serta banyaknya pemecatan (PHK) yang menjadikan beberapa orang dari mereka menjadi pengedar atau kurir narkoba.
Strategi Pemerintah Cegah Peningkatan Konsumsi dan Penyalahgunaan Narkoba
Sebagai bagian dari upaya pengentasan narkoba, Pemerintah Pusat melalui BNN RI dan berbagai lembaga terkait (Kementerian Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bea dan Cukai), terus melakukan berbagai strategi untuk pengendalian narkoba. Seperti halnya melakukan peningkatan pengawasan perbatasan, kampanye media anti-narkoba, dan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Ada dua langkah yang dilakukan BNN RI dalam penanganan narkoba. Pertama, supply dihilangkan melalui upaya pemberantasan, sehingga mengurangi pasokan dan mengurangi permintaan. Kedua, demand dihilangkan melalui aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan pemulihan.
Dikutip dari laman bnn.go.id mantan Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Andjar Dewanto, SH. MBA menjelaskan, “Sesuai dengan kebijakan perang narkoba yang berlaku saat ini, BNN RI menerapkan strategi tersebut melalui 3 pendekatan yaitu pendekatan hard power, pendekatan soft power dan pendekatan smart power”.
Berikut penjelasan dari 3 pendekatan yang dimaksud:
1. Pendekatan hard power
Pendekatan hard power dipahami sebagai pendekatan fokus pada pemberantasan, dalam hal ini penerapan undang-undang yang tegas dan terukur.
2. Pendekatan Soft Power
Pendekatan soft power adalah pendekatan yang berfokus pada kegiatan pengobatan dan pencegahan narkoba untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki kapasitas untuk menghentikan kecanduan narkoba dan memerangi penyalahgunaan narkoba.
3. Smart Power Approach
Smart Power Approach dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal di era digital untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.
Kesimpulan secara keseluruhan, periode 2021-2023 menunjukkan bahwa perang narkoba di Indonesia belum usai, bahkan hingga sekarang pun harus masif dilakukan.
Untuk itu, agar generasi mendatang dapat terbebas dari narkoba, tentunya diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mengatasi masalah ini secara serius dan permanen.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News
Penulis: Suhartono
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pamulang (Unpam)