Kurangi Permasalahan Hukum, Kejari Tangsel Jadikan Kelurahan Leguti Sebagai Rumah Restorative Justice

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Untuk mengurangi permasalahan hukum dan menyelesaikan perkara secara musyawarah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadikan Kelurahan Lengkong Gudang Timur (Leguti) Kecamatan Serpong sebagai Rumah Restorative Justice, Rabu (16/3/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, di daerah seperti Kota Tangsel memiliki masyarakat yang majemuk dan pluralisme yang rawan konflik. Konflik yang muncul pun beragam.

“Konflik selama ini sering timbul yang karena perkara hukum kecil tetapi secara formil dan materil terpenuhi unsurnya hingga sampai ke pengadilan dan penjara. Padahal yang ribut ini mungkin abang-adek atau ayah menegur anaknya berakhir dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini timbullah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” katanya saat launching Rumah Restorative Justice di Kecamatan Serpong, Rabu (16/3/2022).

Leonard menerangkan, tindak pidana yang terjadi tak selalu harus dibebankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Perkara yang terjadi juga dapat diselesaikan secara musyawarah dengan Restorative Justice.

“Mari kita sama-sama membangun daerah kita dengan penuh kedamaian tanpa harus ke persidangan,” ungkapnya.

Dia meminta, Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di seluruh kelurahan di Kota Tangerang Selatan untuk mencapai target dari Program Kejaksaan Agung RI.

“Kepada para Kajari segera melaksanakan, membentuk ‘Rumah RJ’ di setiap kelurahan. Setiap kelurahan itu memiliki tokoh masyarakat yang berbeda-beda. Jadi biarlah tokoh masyarakat itu melakukan RJ dan Korp Adhiyaksa hanya mendampingi. Mediasi finalnya ada ditempat kelurahan itu,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, tujuan dibentuknya ‘Rumah RJ’ ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan.

“Rumah RJ ini adalah tempat dilakukannya musyawarah perdamaian antara pihak pelaku dan korban melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparat penegak hukum,” tutur Aliansyah.

Aliansyah memaparkan, ada sejumlah syarat khusus agar kasus tindak pidana dapat dilakukan selesai musyawarah dengan Restorative Justice. “Syaratnya ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun, kerugian materilnya tidak mencapai Rp2,5 juta, tidak pernah melakukan tindak pidana, dan sudah ada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berakhir damai,” terangnya.

Sementara, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnieĺl mengapresiasi pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).

Benyamin mengatakan, dengan dibentuknya Kampung RJ ini akan memberikan  edukasi kepada masyarakat mengenai penegakkan hukum di Indonesia.

“Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat melalui kampung ini,” ujar Benyamin.

Benyamin menyampaikan bahwa Tangsel merupakan Kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. “Oleh karena itu, segala macam bentuk kebijakan harus disosialisasikan dengan baik dan maksimal,” tutupnya.

You might also like
1 Comment
  1. […] Kota Cilegon –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menerima belasan permohonan Restorative Justice atau RJ sepanjang 2023. Belasan permohonan Rj itu diajukan melalui berbagai saluran, termasuk […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.