Kejari Jakpus Tetapkan Tersangka Dua Pimpinan Bank DKI Kasus Kredit Bodong
Siberkota.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan status tersangka kepada dua pimpinan Bank DKI berinisial JP dan MT. Keduanya merupakan pimpinan bank plat merah cabang Permata Hijau dan cabang pembantu Muara Angke.
JP dan MT terjerat proses hukum lantaran terbukti terkait dugaan tindak korupsi kredit macet. Turut terseret pula Direktur Utama PT Broadbiz Asia berinisial RI pada kasus tersebut .
Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebut, bahwa pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI cabang Permata Hijau dan cabang pembantu Muara Angke terhadap PT Broadbiz sebagai debitur terkait kredit kepemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap. Dari hasil penyidikan, petugas menemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tersebut.
“Yaitu antara lain adanya pemalsuan data terhadap debitur yang pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI,” ujar Bima, Rabu (17/11/2021).
Selain itu, pengucuran fasilitas KPA oleh Bank DKI tersebut juga tidak dilengkapi jaminan. Hal ini mengakibatkan KPA tunai bertahap menjadi macet, sementara pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA yang macet itu. Penyelewengan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2011 sampai 2017
“Atas perbuatann tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341,” ungkapnya.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan pada Selasa (16/11/2021). Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari sampai 5 Desember 2021. Kejari Jakpus menjerat para tersangka dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.