Satpol PP Kabupaten Tangerang Bongkar Paksa Gubuk Asmara di Cikasungka

Sibekota.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang membongkar delapan gubuk asmara atau esek-esek yang terletak di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Pada, Senin, (13/2/2023).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan mengatakan kegiatan pembongkaran tersebut merupakan bentuk penegakan perda nomor 2 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Dimana, kata dia bangunan gubuk di wilayah itu diketahui telah disalahgunakan menjadi tempat praktik prostitusi.

“Totalnya ada delapan (8) bangunan gubuk yang kita bongkar karena telah melanggar perda,” kata Syahdan kepada wartawan.

Syahdan menyebut pembongkaran paksa itu dilakukan, lantaran surat peringatan (SP) 1 dan 2 dari pihaknya yang berisi instruksi pembongkaran secara mandiri, tidak diindahkan oleh pengelola gubuk.

“Karena tidak direspon SP 1 dan 2 kita, akhirnya kita lakukan bongkar paksa,” ucapnya.

Dikatakan Syahdan, dalam penindakan itu, pihaknya menerjunkan 40 orang personil dan berhasil menyita barang bukti minuman keras (Miras) dari warung jamu di lokasi tersebut yang diduga sebagai salah satu penyebab timbulnya keresahan masyarakat sekitar.

“Saat di eksekusi gubuk esek-esek itu dalam keadaan kosong, tetapi kita menyita beberapa miras dari gubuk penjual jamu,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten, AKP Eddy Sumantri Saputra mengatakan, pihaknya turut menerjunkan puluhan personil anggota untuk pengamanan, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami sifatnya hanya pengamanan saja,” singkatnya.

(Deri/

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.