Siberkota.com, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang periksa mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Agus Sugiono terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk yang menelan anggaran senilai Rp5 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, OSS selaku Mantan Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kota Tangerang dan empat orang lainnya yaitu, Aa, Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR Manager PT Nisara Karya Nusantara, DI, penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara/ pelaksana pembangunan pasar dan AD Direktur PT Delta Elok Lestari sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan itu pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017.
“Ya sudah ada beberapa orang yang kami panggil untuk diperiksa, diantaranya mantan Kepala Disperindag Kota Tangerang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Kamis (2/6/2022).
Selain Agus, lanjut Bayu, masih ada beberapa orang lainnya yang akan diperiksa, yaitu mereka yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang yang menaungi pembangunan pasar lingkungan tersebut.
“Kami belum bisa menyebutkan satu persatu, yang pasti mereka itu mengetahui dan terlibat dalam perjanjian pembangunan pasar tersebut,” ucapnya.
Ditanya lebih lanjut apakah kisruh penyelewengan anggaran tersebut turut menyeret Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Bayu menjelaskan belum mengarah kesana. Pasalnya, dalam pembangunan di Kota Tangerang, katanya, Wali Kota hanya bertugas untuk mengelola anggaran (APBD) secara menyeluruh.
“Beliau (Wali kota) menguasakan penggunaan anggaran. Jadi sampai saat ini belum ada rencana Wali kota untuk dimintai keterangan dalam pembangunan pasar lingkungan di Kecamatan Periuk,” ujarnya.
Berdasarkan informasi terhimpun, pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang tersebut menggunakan APBD Kota Tangerang tahun 2017 lalu sebesar Rp. 5.063.579.000. Dalam pembangunannya, pasar tersebut diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Sehingga tidak ditempati lantaran tidak layak pakai.