KAI Siap Terapkan Tes PCR Untuk Perjalanan Jarak Jauh
Siberkota.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) siap menerapkan persyaratan tes PCR kepada penumpang kereta api jarak jauh. Kebijakan demikian guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus penyebaran covid-19 saat masa liburan.
Seperti diketahui, pemerintah berencana akan menerapkan tes PCR sebagai prasyarat perjalanan pesawat udara saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
“Kami siap mematuhi kebijakan pemerintah,” terang VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (27/10/2021).
Untuk saat ini, KAI masih mengacu pada SE Kemenhub 89 Tahun 2021 bahwa syarat naik kereta api jarak jauh ialah hasil negatif PCR maksimal H-2 atau rapid rest antigen maksimal H-1. Ia menuturkan, penerapan syarat perjalanan kereta api jarak jauh dengan tes PCR akan berpengaruh kepada bisnis perseroan.
“KAI akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemeriksaan RT-PCR dalam hal penyediaan layanan tersebut di stasiun untuk memudahkan pelanggan,” tegas Joni.
KAI pun di satu sisi turut mendukung keputusan pemerintah yang menurunkan tarif tes PCR menjadi maksimal Rp275 ribu di Pulau Jawa Dan Bali. ‘Tentu kita mendukung kebijakan pemerintah terkait penyediaan layanan tes Covid-19 dengan harga terjangkau,” tandasnya.