Ganjil Genap Diberlakukan Pagi dan Sore

Siberkota.com, JakartaPolda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap pada Senin hingga Jumat pukul 06:00-10:00 dan 16:00-20:00 WIB. Kebijakan ganjil genap tersebut diberlakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil genap itu tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

“Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku,” jelas Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Sambodo mengatakan ganjil genap nantinya berlaku di kawasan yang sebelumnya ditetapkan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Ia mengatakan nantinya jajarannya tidak akan berjaga di mulut kawasan ganjil genap, seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda Arjuna Wijaya, dan Kuningan mulai hari ini. Ia mengatakan jajarannya akan berpatroli dan melakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap di tengah kawasan.

“Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan E-TLE (kamera tilang elektronik),” ungkap Sambodo.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.