Mekanisme Sewa BMD Bank BJB di RSUD Kab. Tangerang Disinyalir Tabrak Aturan

Siberkota.com, Tangerang – Mekanisme kegiatan sewa-menyewa Barang Milik Daerah (BMD) untuk Bank BJB di RSUD Kabupaten Tangerang yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten disinyalir tak sesuai dan menabrak aturan.

Diketahui, sewa BMD di RSUD tersebut berdasarkan pada surat perjanjian kerja sama sewa ruangan RSUD Kabupaten Tangerang dengan Bank BJB Nomor: 119/0177.1/TU-RSUT/2019 tanggal 17 Januari dan perjanjian sewa lahan Nomor: 119/2449.1/TU-RSUT/2020 tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 5 Juni 2023 yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Pasal 51 huruf C dan Peraturan Bupati Tangerang nomor 82 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Tangerang.

Sementara, mekanisme penyewaan Barang Milik Daerah (BMD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2018 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Didalam Perda itu hanya mengatur terkait tata cara pengelolaan BMD seperti apa, syaratnya apa. Begitu bicara tarif, kita mengacu kepada Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha menggunakan kode Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” ungkap Dadan Risnandar, Kepala UPT Penggunausahaan dan Penyimpanan Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Rabu 9 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Dadan menerangkan, adapun tahapan sewa menyewa BMD untuk Bank BJB yang sudah berjalan selama ini, pemohon atau penyewa mengajukan usulan pemanfaatan Barang Milik Daerah kepada Bupati untuk mendapat persetujuan. Jika sudah ada persetujuan, produk berikutnya diterbitkan Surat Keputusan Bupati, didalam SK itu muncul tarif retribusi yang ditentukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa usaha.

Kemudian, tahapan selanjutnya ada mekanisme perjanjian antara pemohon membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengelola Barang Milik Daerah yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tangerang.

“Nah, jadi tarifnya ada di Surat Keputusan Bupati, perjanjian kerja sama nya  dengan pengelola barang (Sekda). Untuk pembayarannya non tunai dan kami (UPT) selaku pelaksana mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai yang telah ditentukan, kita menerima bukti setor untuk konsolidasi laporan keuangan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan kekurangan pendapatan dari pembayaran sewa Barang Milik Daerah (BMD) untuk kantor kas Bank BJB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2022.

Kekurangan pendapatan sewa barang milik daerah tersebut senilai Rp303 juta yang harus dibayarkan Bank BJB ke RSUD Kabupaten Tangerang.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.