Pemerintah Harus Konsisten Terkait Harga Tes PCR

Siberkota.com, Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan pemerintah supaya lakukan pengawasan secara ketat terkait pelaksanaan kebijakan penurunan biaya tes PCR sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Imbauan tersebut mengingat masih sering ditemukan tarif tes PCR yang dipatok lebih tinggi.

Berdasarkan perkembangan di lapangan, ketentuan terakhir tes PCR ada dikisaran harga Rp 495 ribu untuk penumpang pesawat. Hanya saja, YLKI baanyak mendapat laporan laporan maraknya tindakan dari oknum atau provider penyedia lab tes PCR yang curang dengan menetapkan harga PCR di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, dengan mematok tarif Rp 650 ribu hingga Rp 1,5 juta.

“Setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk diturunkan harga tes PCR, maka pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan atas perintah tersebut,” ujar Tulus, Rabu (27/10/2021).

Menanggapi wacana pemerintah bahwa semua moda transportasi akan dikenakan wajib PCR saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Tulus menilai, seharusnya pemerintah bisa menurunkan harga tes covid-19 itu menjadi Rp 100 ribu.

“Sebab jika tarifnya masih Rp300 ribu, mana mungkin penumpang bus suruh membayar PCR yang tarifnya lebih tinggi drpd tarif busnya itu sendiri,” ungkapnya.

Sampai saat ini, YLKI mempertanyakan terkait pengawasan petugas atau aparat kepada pengguna kendaraan pribadi dalam hal penerapan tes PCR saat libur Nataru tiba. Menurut Tulus, hal ini jangan sampai menimbulkan diskriminatif.

“Selama ini tak ada pengendalian kendaraan pribadi, baik roda empat dan atau roda dua. Jika tak ada pengendalian yang konsisten dan setara, ini hal yang diskriminatif,” tutur Tulus.

Dalam arti, agar tidak semua moda transportasi harus dikenakan tes PCR atau antigen. Hal ini diyakini akan menyulitkan dalam pengawasannya.

“Kembalikan tes PCR untuk keperluan dan ranah medis, karena toh sekarang sudah banyak warga yang divaksinasi,” ucapnya.

Kementerian Kesehatan menetapkan batas maksimal pelaksanaan tes swab PCR yang digunakan untuk persyaratan perjalanan menjadi Rp 275 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dari sebelumnya Rp 490 ribu serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Kami meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah atau Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai kewenangan masing-masing,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.