Kafe di Citra Raya Jual Miras Saat Ramadhan, Ketua KNPI : Pol PP Harus Tindak Tegas

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Juanda, menanggapi banyaknya tempat hiburan malam dan kafe yang menjajaki minuman keras dengan bebas selama bulan suci Ramadhan 1443 di lokasi Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

“Harusnya kan mereka mengikuti Surat Edaran dari Bupati dan juga MUI, kenapa masih banyak yang nekat buka, di bulan suci puasa,” ujar Joe, Kamis, (14/4/2022).

Menurut Joe dampak dari penggunaan miras dalam beberapa bulan terakhir ini, khususnya di bulan ramadhan dapat memicu semakin banyaknya aksi kriminalitas gangster di kalangan pemuda bahkan tak sedikit anak sekolah yang notabene masih dibawah umur juga sering mengkonsumsi minuman haram ini.

“Terbukti banyaknya kasus kriminalitas gangster di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang, jelas salah satu pemicunya adalah konsumsi miras,” jelasnya.

Maka itu, Joe meminta agar OPD terkait khususnya satuan Pol.PP untuk jangan sungkan menindak tegas tempat hiburan yang memang telah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Pol.PP jangan cuma berani razia masker aja, tindak tegas tempat yang memang menjadi sumber pusat penyakit masyarakat, apalagi ini bulan puasa,” tandasnya

Diberitakan sebelumnya maraknya peredaran miras selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah terpantau dijajakan dengan bebas sejumlah Kafe di Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluran surat edaran (SE) himbauan terkait penindakan kepada pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) serta penjual minuman beralkohol selama bulan puasa.

Berdasarkan pantauan Siberkota.Com, terdapat empat Kafe di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan yang menyediakan minuman beralkohol dengan berbagai merek.

“Minumanya ada berbagai jenis, mulai dari yang kadar alkohol nya rendah hingga tinggi,” kata Rizki salah seorang pengunjung Kafe.

Saat dikonfirmasi Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisul Qurni mengaku belum tahu bahwa ada Kafe yang nekat menjual Miras di bulan Ramadhan.

“Nanti akan kita cek ke lapangan,” singkatnya.(Deri)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.