Pajak Air Permukaan di Banten Menguap, Inikah Penyebabnya?

Siberkota.com, Tangerang – Berdasarkan penelusuran, diduga kuat dua perusahaan konsorsium swasta asing yakni PT Traya Tirta Cisadane (PT TTC) dan PT Tirta Kencana Cahaya Mandiri (PT TKCM) menjadi salah satu penyebab menguapnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada sektor Pajak Air Permukaan (PAP).

Sebab, dari hasil telaah yang dilakukan dengan mengacu pada data informasi yang didapat, setoran PAP dua perusahaan tersebut disinyalir tidak seperti sebagaimana mestinya.

Menurut informasi dari sumber terpercaya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten, nilai ditetapkan dengan dasar perhitung bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Padahal, jika melihat laporan keuangan Perumdam TKR pada laporan keuangan Pemkab Tangerang, Perumdam TKR setiap tahunnya melakukan pembelian air curah pada kedua perusahaan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan kedua perusahaan tersebut bukanlah sepenuhnya milik BUMD Perumdam TKR.

Terkait hal itu, jika mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, setoran PAP PT TTC dan TKCM yang di terima oleh Pemprov Banten sebagai BUMD mempengaruhi nilai Faktor Kleompok Pengguna Air Permukaan (FKPAP) yang merupakan salah satu unsur perkalian pada perhitungan Nilai Air Permukaan (NAP) pada perhitungan PAP.

Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tersebut, BUMD masuk dalam kelompok perusahaan non niaga dengan nilai FKPAP 1.00. Sementara PT TTC dan PT TKCM masuk ke dalam kelompok industri pada kelompok 4 yakni kelompok Sistem Penyediaan Air Minum atau perusahaan non PDAM kategori penjualan air lainya dengan nilai FKPAP 31.00.

Sehinga jika perhitungan NPA untuk menghitung besaran PAP PT TTC dan PT TKCM dilakukan didasari bahwa kedua perusahaan tersebut sejatinya adalah perusahaan swasta, maka nilai setoran pajak jauh lebih besar nilai setoran sajauh ini.

Dari perkiraan perhitungan, nilai setoran PAP PT TTC jika FKAP sesuai dengan aturan ialah sebesar Rp2.754.789.146, dan PT TKCM ialah sebesar Rp1.124.934.971.

Sementara, dari data informasi yang didapat, untuk bulan Juli saja, PT TTC menyetor PAP sebesar Rp375.330.700 dan PT TKCM sebesar Rp161.893.700.

Sayangnya, pihak Perumdam TKR sejauh ini belum dapat diklarifikasi, bahkan tampak enggan menjelaskan perihal terkait. Meski redaksi TitikKata telah berupaya untuk mengkonfirmasi perihal terkait. Namun hingga saat ini, pihak terkait belum merspon.

Sementara, konsultan pajak independen yang indientitasnya menolak untuk disebut, menyampaikan pendapat terkait pengaruh dari perbedaan nilai FKPAP antar BUMD dengan swasta terhadap perhitungan NPA.

“Menurut Permen pupr no 15 tahun 2017, Ada perbedaan nilai dari FKPAP antara kelompok pengguna air non niaga dengan kelompok sistem penyedia air minum non PDAM, perbedaan nilai ini tentu akan menimbulkan perbedaan dari nilai keseluruhan npap sehingga berpotensi untuk terjadinya selisih dari penerimaan pajak air permukaan,” pungkasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.