DPRD Kabupaten Serang Ingatkan Ini Saat BKPSDM Rotasi Mutasi Pejabat

Siberkota.com, Kabupaten Serang – DPRD Kabupaten Serang mengingatkan BKPSDM agar mengikuti aturan saat melakukan mutasi dan rotasi pejabat. Meski demikian, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki menilai, secara mekanisme dan administratif terkait itu telah dilakukan. 

“Sejauh ini kalau mengenai mutasi dan rotasi jabatan di Pemkab Serang saya baru melihat dari open bidding yang dilakukan saya kira normatif nya sudah dilakukan terkait korupsi dan segala macam diharapkan itu tidak terjadi,”  kata Eki, Selasa (3/10/2023).

“Di belakang ada seperti apa terkait mutasi rotasi itu saya gak pernah tau. Tapi dari segi normatif administratif yang saya perhatikan mengikuti sesuai aturan, mudah-mudahan yang dijadikan dasarnya itu,” ujarnya. 

Baca juga: Pemkab Lebak-Tangsel Teken MoU Atasi Masalah Sampah

Lebih lanjut, Eki mengingatkan, bahwa BKPSDM Serang berperan strategis menempatkan pejabat dalam jabatan struktural di pemerintahan. Sebab itu, Ia mengingatkan, agar BKPSDM bekerja sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku.

“Kepada BKPSDM saya sampaikan supaya tidak ada namanya mengambil kebijakan di luar dari pada aturan yang berlaku jangan sampai ada intervensi yang dilakukan dari luar sana supaya untuk mendapatkan sesuatu hal jabatan ditambah ada masalah kemungkinan pungli dan lain sebagainya. Jangan pernah teriming-imingi. Intinya jangan pernah digoda sama hal yang sifatnya iming-iming karena itu akan merusak daripada tatanan yang sudah disusun secara normatif,” tandasnya.

Sumber: TitikKata.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.