Polisi Akhirnya Amankan Oknum Guru Cabul di Ponpes Balaraja

SiberKota.com, Kabupaten TangerangOknum guru (NF) yang menjadi pelaku kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Balaraja, akhirnya tertangkap polisi.

Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengungkapkan, NF merupakan pelaku pencabulan anak yang baru berusia 9 tahun.

Berdasarkan dari pengakuan tersangka, Arief menyatakan bahwa NF melancarkan aksinya dengan cara merayu dan mengancam korban

“Modus operandi pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kata-kata, korban akhirnya merasa ketakutan,” ucap Arif di gedung Mapolresta Tangerang, Selasa (26/12).

Atas perbuatannya, tersangka pencabulan di Ponpes Balaraja ini terjerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Resmi Dilantik, Nurdin: Program Tidak Boleh ke Titik Nol

Dari adanya kejadian ini, Arief mengimbau, terkhusus kepada orang tua agar lebih mengawasi kegiatan anak-anak.

“Kami pun mengimbau, kepada pihak orang tua dan dari pihak pemerintah tetap melakukan pengawasan daripada kegiatan anak,” imbuhnya.

Sebelumnya, saat terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, NF sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi selama 3 bulan.

Kemudian, akhirnya Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan NF dari persembunyiannya di Karawang, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan melarikan diri, sampai kami mengidentifikasi dengan cepat dan tepat keberadaan tersangka,” ungkapnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.