Gandeng PLN, Satpol PP Tangerang Putus Aliran Listrik Dua Tower BTS Tak Berijin

Siberkota.com, Tangerang Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggandeng petugas PLN wilayah Cikokol melakukan pemutusan aliran listrik terhadap dua  Base Transceiver Station (BTS). Dua BTS yang diputus tersebut beroperasi diwilayah Kecamatan Cibodas dan Karawaci.

Pemutusan BTS milik perusahaan PT Tower Bersama dan PT Gihon Telekomunikasi Indonesia itu  diduga ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum (Gakunda) Satpol PP Kota Tangerang, Iwan menjelaskan, kedua bangunan tower itu telah melanggar Peraturan Walikota No 32 tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota No 19 tahun 2015, tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama serta Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Kami mendapatkan instruksi dari Kasatpol PP untuk menindak kedua bangunan tower yang telah melanggar kedua aturan itu, sehingga kami bersama PLN melakukan penindakan pemutusan aliran listriknya,” terang Iwan Selasa, (19/10/2021).

Iwan mengatakan, sebelum dilakukan penindakan, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada kedua perusahaan pemilik bangunan tower tersebut agar melakukan pembongkaran karena tower tersebut hingga saat ini belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Tangerang.

“Kalau masih membandel kami akan bongkar dua BTS tersebut,” cetus Iwan.

Pantauan dilokasi, selain dilakukan pemutusan aliran listrik, dua tower tersebut disegel oleh Satpol PP.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.