Diabaikan Bank DKI, NesCon Minta Klarifikasi Lagi Perihal Kreditur Macet

SiberKota.com, Jakarta – Platform Nesia Constitution (NesCon) telah mengirim surat permohonan klarifikasi kedua terkait kreditur macet di Bank DKI yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 1,9 Triliun

Permohonan ini adalah untuk mengklarifikasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan kredit dan pembiayaan Tahun Buku (TB) 2021 sampai dengan semester I Tahun Buku 2022 pada PT Bank DKI dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga: El Nino Jadi Biang Masalah Produksi Beras di Banten Turun hingga 6,14 Persen

Sebelumnya, NesCon telah melayangkan surat permohonan klarifikasi pertamanya pada 24 November 2023. Namun, PT Bank DKI tidak merespon itu.

“Kita melayangkan surat kedua ini karena PT Bank DKI tidak memberikan tanggapan sama sekali,” ujar Direktur Executive NesCon, Eliadi Hulu, Jumat (8/12).

Namun, lanjut Eliadi, apabila PT Bank DKI tidak merespon kembali layangan surata kedua ini, pihaknya akan membawa ke ranah yang lebih serius.

NesCon Ambil Jalur Hukum jika Tidak Dapat Tanggapan Lagi

Pasalnya, langkah serius itu adalah mengambil langkah-langkah hukum, termasuk untuk membuat laporan ke DPRD DKI dan pengaduan ke KPK dan Kejaksaan.

“Saya bersama tim yang tergabung di dalam NesCon ini, akan mengambil langkah-langkah hukum termasuk untuk membuat laporan ke DPRD DKI, dan kita mengajukan dalam agenda RDP supaya meminta penjelasan kepada DPRD, nanti melalui DPRD memanggil PT Bank DKI untuk memberikan penjelasan kenapa ada potensi kerugian negara senilai 1,9 triliun,” urainya.

“Kita juga akan menyurati atau membuat pengaduan ke KPK dan Kejaksaan,” tambahnya.

Selain itu, NesCon juga berencana melakukan aksi dalam rangka pengawalan kasus ini agar PT Bank DKI tidak menganggap remeh masalah ini.

Edi menyangkan bahwa dalam audit itu PT Bank DKI telah melakukan kelalaian dengan tidak menerapkan prinsip dan kehati-hatian.

“Nah, pertanyaannya, apakah kelalaian atau kesalahan itu tidak dapat di proses karena tidak ada atau belum terjadi kerugian negara ini? Inikan pertanyaan besar sebenarnya,” tanyanya.

“Apakah harus nunggu dulu ada kerugian negara, baru proses kesalahan? Artinya, telah terjadi kesalahan di dalam prosesnya, apakah diamkan begitu saja,” tukasnya.

Tak hanya aksi pengawasan, Eliadi bersama tim juga berencana akan menguji pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasalnya, Eliadi akan meminta penilaian dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah kelalaian dalam pemberian kredit atau pengelolaan keuangan negara dapat pula terjerat Tipikor.

“Sederhananya begini, BPK sudah mengeluarkan audit bahwa ada potensi kerugian negara, dalam potensi kerugian keuangan negara itu di sebabkan oleh adanya kelalaian ataupun kesalahan dari internal instansi misalnya,” terangnya.

“Nah, kami mau atau kami meminta kesalahan atau kelalaian itu dapat ditindak. Mungkin nanti kami akan membuat limit, misalnya Rp. 100 Milyar baru dapat kelalaian yang itu menyebabkan kerugian. Potensi kerugian Rp. 100 Milyar baru dapat di pidana misalnya pidana korupsi adalah 20 tahun maka kami minta sepertiganya misalnya untuk dapat penindakan, begitu kira-kira,” tambahnya.

NesCon Kritisi Tidak Adanya Gugatan dari PT Bank terhadap Kreditur Bermasalah 

Eliadi juga mengkritisi atas tindakan PT Bank DKI yang hanya menggugat PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) selaku kreditur bermasalah.

Pasalnya, ada lima kreditur lainnya yang bermasalah dengan PT Bank DKI  dengan utang signifikan.

“Kita juga sudah mendengar kabar bahwa PT Bank DKI telah melayangkan gugatan ke PT WSBP. Tanggapan kami memang itu hak dari PT Bank DKI, itu domainnya mereka. Namun, yang menjadi persoalan sebenarnya bukan cuma PT WSBP yang memiliki kewajiban atau utang kepada PT Bank DKI, masih ada 5 kreditur lainnya,” ungkapnya.

“Dari 5 kreditur itu salah satu yang terbesar utangnya adalah PT PJA. Kalau saya lihat dari hasil audit BPK itu nilai utangnya sekitar Rp. 900 Milyar,” jelasnya.

Oleh karenanya, Eliadi meminta PT Bank DKI juga mengambil tindakan serupa terhadap kelima kreditur tersebut.

“Pertanyaannya kenapa cuma menggugat PT WSBP? Ini menjadi pertanyaan kita bersama. Kita berharap bahwa PT Bank DKI melakukan upaya-upaya lainnya terhadap 5 kreditur itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada LHP PDTT yang dikeluarkan tanggal 30 Januari 2023 dengan no 7/LHP/XVIII.JKT/01/2023, BPK menemukan permasalahan pengelolaan kredit PT Bank DKI di rentan waktu dalam pemeriksaan tersebut, yaitu pemberian kredit, perpanjangan kredit, dan pelaksanaan restrukturisasi kredit pada enam debitur belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian.

Adapun keenam debitur tersebut antara lain PT PJA senilai Rp905.000.000.000 dan PT GOA senilai Rp25.000.000.000, dan PT WSBP senilai Rp698.988.751.911.

Lalu, PT RMU senilai Rp295.000.000.000, K3PG senilai Rp37.682.101.994, dan PT BJP senilai Rp29.865.069.425.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.