Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Penggiat anti korupsi TRUTH secepatnya akan menyeret dugaan kasus penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMPN 2 Mauk, ke Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang. TRUTH juga meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat.
Wakil Kordinator Pegiat Anti Korupsi TRUTH Jupry Nugroho mengatakan, adanya ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang menyelewengkan bantuan yang diperuntukan bagi masyarakat terutama dalam kondisi seperti sekarang ini harus menjadi catatan.
Seperti adanya dugaan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) seperti dana KIP yang terjadi di SMPN 2 Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Lanjutnya, semua mengetahui bahwa tujuan dari program Indonesia Pintat ini adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dia juga berjanji akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan mengawalnya hingga tuntas.
“Aparatur Penegak Hukum (APH) harus berrindak tegas, perikasa semua oknum yang terlibat. Kami akan mengawalnya hingga tuntas,” kata Jupry kepada awak media, Rabu (16/06/2021).
Katanya, jika ada oknum yang sengaja melakukan tindak pidana korupsi terkait alokasi bantuan tersebut, ancaman hukumannya adalah mati, seperti yang tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.
“Keadaan tertentu disini seperti kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, saya berpendapat bahwa telah memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 tersebut diatas,” tegasnya.
Jupry, mengatakan sebagai masyarakat jelas mempertanyakan bagaimana langkah kongkrit dari aparat penegak hukum baik dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia meminta, agar para penegak hukum tidak menutup mata ataa kejadian di SMPN 2 Mauk.
“Jangan sampai masyarakat dibuat tidak percaya kepada para penegak hukum apalagi hal ini menyangkut orang banyak khususnya masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Selain penegak hukum, Dinas Pendidikan seharusnya memanggil pejabat serta petugas terkait yang ada di SMPN 2 Mauk terkait dugaan penyelewengan dana PIP tersebut.
“Dindik bukan justru malah diam, jika demikian wajar jika masyarakat menduga adanya permainan dibalik ini semua,” ucapnya.
Jupry mendesak, agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti persoalan penyelewengan dana KIP di SMPN 2 Mauk. Karena perbuatan oknum SMPN 2 Mauk sangat merugikan masyarakat tidak mampu.
“Terkait hal tersebut, kami mendesak agar aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, periksa seluruh pihak yang terlibat sehingga masyarakat mendapatkan apa yang memang menjadi haknya bukan justru menjadi bancakan segelintir orang saja,” tegasnya.(Yan)