Dalam Dua Pekan, Polri Jaring 511 Pelaku TPPO
Siberkota.com, Jakarta – Kabagpenum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah, merinci, dalam kurun waktu 5-19 Juni 2023, terdata sebanyak 511 tersangka tersangkut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jumlah itu berdasarkan hasil pengungkapan Satuan Tugas (Satgas) TPPO dari 429 laporan polisi yang masuk.
“Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang,” ungkap Nurul (21/6/2023).
Dari 511 pelaku yang ditidak, ada sebanyak 1.582 yang menjadi korban kejahatan. Disebutkan Nurul, kasus TPPO paling banyak ditangani oleh Satgas dari Mabes Polri dan Polda Kalimantan Utara.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus memanfaatkan pekerjaan ke luar negeri terhadap korbannya, penjualan wanita untuk dijadikan pekerja seks komersil (psk), serta eksploitasi anak.
“Modus Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga 347 kasus. Modus menjadi ABK 5 kasus, PSK sebanyak 102 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 21 kasus,” pungkasnya.
Seperti berita yang baru saja dilansir di Siberkota.com,
petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tangerang, berhasil meringkus dua orang pelaku TPPO untuk dikirim ke Negara Qatar dan Dubai.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazarudin Yusuf, mengatakan, pelaku berisinial S diamankan dirumahnya di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/6/2023) lalu.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan S, polisi juga mengamankan rekan pelaku yang ikut terlibat berinisial M di Kecamatan Tigaraksa.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan jadi agen pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI,” kata Kompol. Arief, Rabu,(21/6/2023).
Arief menjelaskan, perbuatan kedua pelaku terungkap ketika keluarga korban berinisial A melaporkan istrinya K tertahan di kantor agen yang berada di Qatar, karena tidak miliki biaya untuk pulang ke Indonesia.
Dimana katanya, kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu dan baru dilaporkan oleh keluarga korban, Selasa (6/6/2023) lalu.
“Atas hal ini, petugas kepolisian menindak lamjuti dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Arief mengungkap, para pelaku ini mengaku mendapat keuntungan dari hasil kejahatannya sebesar Rp. 5 hingga Rp. 7 juta tiap korban dalam keberangkatan menuju luar negeri
Selain itu, bisnis ilegal yang dilakukan kedua pelaku berinsial S dan M sudah berjalan sejak Tahun 2021 dan banyak memberangkatkan pekerja ke Negara Timur Tengah.
“Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara Timur Tengah. dan sampai saat ini ada korbannya yang masih berada di luar negeri, yakni Dubai,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 87 ayat (1) jo Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukumannya 15 Tahun penjara,” tandasnya.