Perubahan Peraturan MA, Apakah Kaesang Maju di Pilgub Jakarta?

SiberKota.com, Jakarta – Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep menanggapi atas isu pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta periode 2024-2029.

Kaesang menyebutkan, kemungkinannya maju dalam Pilgub Jakarta, tergantung pada perubahan peraturan di Mahkamah Agung (MA).

“Kita lihat dulu. Kalau dilihat dari perubahan peraturan di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk di PKPU. Saya gak tau proses nya bagaimana maksudnya dari PKPU sendiri, apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu. Saya tidak ikut-ikut,” ungkapnya di Kantor DPP PSI, Selasa (4/6).

Meski begitu, Kaesang memastikan bahwa PSI bisa memajukan calonnya dalam Pilgub DKI Jakarta. Sebab, PSI telah memiliki 8 kursi.

“Nah, sekarang PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi, kalau kita lihat sewajarnya, PSI bisa mencalonkan Gubernur maupun Wakil Gubernur, walaupun harus berkoalisi dengan partai yang lain,” tuturnya.

Kaesang menegaskan, meski telah memenuhi syarat untuk menyokong calon di Pilgub Jakarta, namun PSI akan memutuskannya di bulan Agustus 2024.

“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” tandasnya

Untuk diketahui, tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu (29/5/24) lalu, MA meminta perubahan pada Pasal 4 Ayat 1 Huruf (d) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal tersebut berisikan tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam hal itu, MA lawat amar putusannya memerintahkan KPU agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.