Kajati Banten Siapkan Jaksa Khusus untuk Pemilu 2024
SiberKota.com, Banten – Untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan menyatakan, telah menyiapkan jaksa khusus dalam menangani pelanggaran.
Selain itu, Kajati Banten juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Banten.
“Sudah kita siapkan seluruh proses pelanggaran tindak pidana Pemilu, termasuk jaksa khusus dan koordinasi dengan Bawaslu,” ujar Didik di Kejari Kota Cilegon, Rabu (6/12).
Baca Juga: Kursi Wakil Bupati Kabupaten Serang Kosong, Emang Boleh?
Didik mengungkapkan, terdapat tiga bidang pada kejaksaan dalam mensukseskan Pemilu serentak yang telah ia siapkan.
“Pertama, bidang Intelejen, Pidana Umum (Pidum), jaksa di sana, kemudian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) apabila ada gugatan,” paparnya.
Didik menyebutkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyaknya pelanggaran yang terjadi pada pesta demokrasi.
Beberapa contoh jenis pelanggaran Pemilu yang telah terjadi dan pihaknya tangani, antara lain Pemalsuan C6, nyoblos lebih dari satu kali, dan pengerahan massa.
“Dulu saya tugas di Kalimantan ada orang-orang Jawa dikasih C6 untuk mengerahkan masa,” ungkapnya.
“Sudah ada modus-modus yang selama ini terjadi di tindak Pemilu, sudah kita petakan,” tambahnya.
Baca Juga: Pemberlakuan Kembali Pajak Listrik Non PLN Industri, PAD Pemkab Serang Bakal Meningkat
Oleh karenanya, Didik menegaskan, pelanggaran dalam bentuk apapun dan siapapun pada proses Pemilu datang, mesti ada penindaklanjutan nya.
“Netralitas harga mati! Intinya, setiap pelanggaran harus ada tindak lanjut,” tegasnya.
Sedangkan, kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), Didik menghimbau agar tetap menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.
“Ya, mungkin KPUD Bawaslu digugat (jika melanggar), karena kita sudah ada MOU itu sebagai jaksa pengacara negara,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News