Bupati Tangerang Minta Pemerintah Pusat Revisi Terkait Aturan Penghapusan Honorer

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta pemerintah pusat untuk dapat merevisi kembali surat edaran MenPan-RB terkait penghapusan tenaga honorer pada Tahun 2023.

Hal itu disampaikan Zaki usai melakukan audiensi dengan Forum Kategori 2 Honorer Indonesia (FK2HI) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di ruang Wareng Gedung Setda, Kamis, (23/6/2022).

“Sebenarnya pemkab Tangerang melalui kepala BKPSDM dan PJ Gubernur Banten sudah menyampaikan surat edaran atau penghapusan tenaga honorer di Tahun 2023 agar revisi kembali,” ujar Zaki kepada wartawan, Kamis, (23/6/2022).

Zaki memegaskan pada prinsipnya pemerintah daerah meminta agar peraturan pemerintah (PP) untuk menghapus tenaga honorer itu dapat ditinjau kembali. Sebab, tenaga honorer masih sangat dibutuhkan di daerah.

“Apalagi di sektor pendidikan masih sangat dibutuhkan,” singkatnya.

Zaki menuturkan, terkait usulan revisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 akan disampaikan kepada pemerintah pusat baik melalui pemerintah Provinsi Banten maupun melalui asosiasi pemerintah daerah.

“Terkait surat edaran pemberitaan surat edaran dari KemenPan-RB ini akan diambil langkah bersama, baik dari pemerintah kabupaten, provinsi dan asosiasi pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kategori 2 Honorer Indonesia (FK2HI) Kabupaten Tangerang, Jahrudin mengatakan, secara tegas pihaknya sepakat bersama Bupati Tangerang menolak aturan penghapusan tenaga honorer tersebut.

“Kami secara tegas menolak dan akan terus berjuang untuk menolak aturan itu, apalagi penolakan ini juga dilakukan oleh seluruh Bupati di provinsi banten,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.