Berikan SP3, Bupati Tangerang Instruksikan Tindak Pabrik Tiner PT Sinar Surya Kreasindo

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan ada prosedur yang harus ditempuh dalam menindak pabrik Tiner yakni PT Sinar Surya Kreasindo Kreasindo di bantaran Sungai Cisadane, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.

“Untuk penindakan fisik ada aturan SP 1, SP 2, dan SP 3. Tapi sudah saya perintahkan untuk tindak,” tegas Zaki, Kamis, (23/6/2022).

Zaki menegaskan pabrik tiner di Desa Kedaung Barat harus segera ditertibkan. lanjutnya, perintah untuk melakukan penertiban tersebut telah dilayangkannya kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Pabrik tiner, sudah diinstruksikan untuk dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki.

Diketahui Kasus pabrik tiner itu mencuat setelah dikeluhkan masyarakat Kampung Pondok Dadap RY 03/RW 02, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Mereka mengeluhkan bangunan liar di bantaran Sungai Cisadane lantaran diduga melakukan aktivitas yang dapat mencemari sungai.

Warga Pondok Dadap Desa Kedaung Barat, Maryadi mengatakan limbah yang dihasilkan pabrik tiner itu selalu mengeluarkan aroma bau tidak sedap. Selain itu, pabrik itu berdiri di atas lahan bantaran Sungai Cisadane.

“Kalau saya duga pabriknya belum ada izin lengkap, terus kalau lagi operasi tercium bau tidak sedap, sampai membuat sesak nafas, saya kawatir bisa membahayakan keluarga dan warga sekitar,” keluh Jojon.

Kepala Seksi Wasdal, Bidang PPKL DLHK, Sandi mengatakan pabrik tersebut tidak memiliki izin prinsip, IMB dan dokumen lingkungan. Meski, telah mendaftarkan perizinannya di aplikasi OSS, namun belum dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Sandi juga mengatakan, izin yang diajukan oleh PT Sinar Surya Kreasindo tidak sesuai dengan ketentuan praktik di lapangan.

“Izinnya pernis tapi produksinya tiner. Kan tidak sesuai, ditambah di bantaran sungai, ” katanya.

Sandi mengatakan apabila pabrik membuat izin sesuai dengan keadaan aslinya maka  dipastikan izin dari OSS tidak akan keluar. Ditambah lokasinya berada di bantaran sungai, dimana lahan tersebut milik negara.

“Kalau daftar izinnya itu produksi tiner, lalu lokasinya di bantaran sungai, dapat dipatikan, izinnya tidak akan keluar,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.