Modus Cari Pekerjaan dan Diizinkan Menginap, Pria Ini Perkosa Anak Pemilik Rumah
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dengan modus mencari kerja dan diizinkan menginap, Untung (42) malah mensetubuhi anak pemilik rumah. Kini Untung harus berhadapan dengan proses Hukum, setelah pihak kepolisian berhasil menghentikan pelariannya, Sabtu (20/11/2021).
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, berdasarkan laporan Ibu korban, awalnya pelaku datang ke rumahnya di Cikupa, Kabupaten Tangerang untuk melamar pekerjaan di tempat usaha milik suaminya dan karena kasihan tidak memiliki tempat tinggal di Tangerang, tanpa berfikir panjang pria itu diizinkan menginap.
“Awalnya berniat untuk mencari pekerjaan, tanpa ada rasa curiga, pihak keluarga membolehkan UHS menginap di rumahnya,” ungkap Wahyu.
Lanjut Wahyu, karena situasi rumah kosong, kira-kira pukul 02:00 WIB dini hari, pelaku mengendap masuk ke dalam kamar korban A (15), lalu melampiaskan perbuatan biadab itu dan menurut pengakuan pelaku, korban sempat meronta dan berteriak.
“Pelaku dengan leluasa melakukan tindakan itu karena situasi rumah sedang kosong, orang tua korban di luar kota,” singkatnya.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu sebanyak dua kali. Yang pertama pukul 02:00 WIB, dan yang kedua pukul 13:00 WIB di hari yang sama. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung melarikan diri.
“Setelah diperkosa oleh UHS, Korban melaporkan kepada ibunya. Dan Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang,” terang Wahyu.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Diketahui, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
“Akhirnya pelaku berhasil ditangkap, di wilayah Provinsi Riau pada (5/11/21) lalu,” tandasnya.
UHS terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.