Soal Sengketa Lahan Pusat Niaga, Polisi Juga Akan Panggil Kades Cikupa dan Pengembang
Siberkota.com,Kabupaten Tangerang – Jajaran Pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang akan memanggil beberapa pihak yang terkait dengan kasus sengketa lahan Pusat Niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Arief Nazarudin Yusuf mengatakan pihaknya pafa Selasa (13/6/2023), telah memanggil sebanyak 10 orang saksi yang merupakan warga di Desa Cikupa yang dilaporkan oleh Kades setempat, Ali Makbud.
Mereka, dilaporkan terkait dugaan pasal 385 dan 167 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan juga memasuki pekarangan orang tanpa izin.
“Sampai saat ini penyidik telah memanggil 10 orang saksi, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” kata Kompol Arief, ditulis Senin (19/6/2023).
Kendati demikian, lanjut Arief, pihaknya juga akan turut memanggil pihak terkait, seperti Pelapor Kepala Desa Cikupa, dan manajemen PT. Langkah Terus Jaya (LTJ), yakni selaku pengembang.
“Agar masalah ini terang benderang penyidik tentunya juga akan memanggil pihak terkait lainnya,” ucapnya.
Menanggapi, adanya isu laporan dari warga Cikupa yang tidak ditanggapi oleh Polresta Tangerang, Arief menyatakan bahwa, hingga saat ini belum ada laporan yang dimaksud secara resmi.
Ia menjelaskan, agar sebuah laporan dapat diterima Kepolisian harus sesuai Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang memenuhi pelaksanaan SOP dan juga administrasi tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse dan Kriminal nomor 1 tahun 2022.
“Silahkan, bila warga memang mau membuat laporan harus dilengkapi bukti pendukung atas peristiwa yang akan dilaporkan,” tegasnya.
“Selebihnya, Satresktim baru bisa melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya, sehingga nanti dapat ditentukan ada peristiwa pidana atau hukum lainnya,” tandasnya.