Kejagung Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kuota Ekspor CPO
Siberkota.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terima laporan dugaan penyimpangan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO). Pelanggaran disinyalir ditemukan lewat adanya kelebihan kuota ekspor yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Laporan tersebut diketahui sempat dilayangkan koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Senin (14/3/2022)yang diterima oleh Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus(JAM-Pidsus) Kejagung.
“Yang jelas, kita itu atensi, kita selediki juga itu,” ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi, Selasa (15/3/2022).
Terlepas dari laporan MAKI, Supardi menambahkan bahwa Kejagung pada dasarnya tidak tutup mata dengan kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng di tanah air. Pengawasan terus dilakukan terkait seluruh fenomena yang terjadi di masyarakat.
JAM-Pidsus saat ini telah membentuk tim yang terdiri dari 5-10 jaksa untuk mendalami kelangkaan minyak goreng dan dugaan tindak pidana yang terjadi. Supardi memastikan akan mengusut kasus tersebut jika pihaknya menemukan persitiwa pidana.
Terpisah, lewat laporannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga ada aturan yang disalahi mengenai ekspor CPO itu sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
“Ada beberapa aturan yang bisa jadi ini disimpangi. Saya menduga, sebenarnya tidak ada kuota ekspor, atau kuota ekspornya itu sebenarnya 10 tapi ternyata yang diekspor 50. Jadi melebihi kuota ekspor,” bebernya.
Dari situ, lanjut Boyamin, MAKI mensinyalir terjadi tindak pidana ekonomi yang mengarah pada korupsi. Untuk itu, Kejagung diminta mendalami apakah ada oknum pejabat yang ikut terlibat dalam praktik spekulasi demikian atau tidak.
secara tegas mencari
“Kalau ada oknum eksportir yang berkongkalingkong dengan oknum pejabat, bisa aja ini lebih mengarah ke dugaan korupsi,” jelas Boyamin.
“Kalau nanti laporan ini tidak ditindaklanjuti, saya gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ketus Boyamin.