Diduga Langgar Aturan, Klinik Kesehatan DPRD Banten Jadi Sorotan

SiberKota.com, Banten – Diduga tidak memiliki izin operasional hingga tenaga apoteker, Klinik kesehatan milik DPRD Provinsi Banten menjadi sorotan.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Banten, Ismail mengklaim bahwa klinik tersebut telah berizin dan tengah proses perpanjangan izin.

“Legalitasnya kita sudah punya izin sekitar tahun 2020 itu izinnya, kita lagi mempersiapkan proses perpanjangan. Ada dokternya dari luar ada yang masuk disini dua orang,” ungkapnya, di gedung DPRD Banten, Rabu (3/7).

Ismail mengungkapkan, klinik kesehatan itu merupakan Klinik Pratama yang memberikan pelayanan medis dasar.

“Jadi pada saat kejadian ada yang pingsan dan lain sebagainya kita menyiapkan ada tabung oksigen, obat-obat yang ringan. Setelah itu, dikirim pasiennya ke faskes lanjutan rumah sakit Puskesmas yang sakit terdekat,” tuturnya.

Pasalnya, klinik ini merupakan objek vital atau fasilitas pertolongan pertama bagi para anggota dewan maupun pegawai di lingkungan DPRD Banten.

“Kita punya gedung ini salah satu objek vital  sama kaya Kejaksaan, Tentara TNI, maka didirikan lah klinik untuk memfasilitasi pertolongan pertama jika terjadi dimana pimpinan dan anggota dewan atau staf yang ada disini hal-hal yang bersifat menganggu kesehatan,” terangnya.

Dalam sesi wawancara, awak media menanyakan soal penanggung jawab klinik yamg melanggar Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik.

Untuk diketahui, dalam Permenkes itu termaktub bahwa penanggungjawab teknis klinik harus seorang tenaga medis.

Sementara, penanggungjawab klinik kesehatan DPRD Banten tertulis jelas bahwa Ismail yang merupakan seorang ASN menjabat di situ.

“Penanggung jawabnya dokter, kalau kita kan secara struktural pejabat yang ada disini bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di klinik, tapi penanggung jawab kliniknya adalah seorang dokter bukan pejabat,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.