Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan BKC Ilegal hingga Rp 53,76 Miliar
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal secara simbolis di ICE BSD, Rabu (12/11/25).
Pemusnahan barang ilegal senilai Rp 53,76 miliar tersebut meliputi 41.546.660 batang rokok, 940,89 liter minuman beralkohol, serta 10.000 gram tembakau iris.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di ICE BSD City, Tangerang, Banten, dan sisanya dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia dengan metode co-processing menggunakan tanur semen bersuhu tinggi,” ucap Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo.
Ambang menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memberantas BKC ilegal yang berada di wilayah hukumnya.
“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara menyeluruh baik dari jalur distribusi pulau Jawa dan Sumatera, pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan, maupun daerah pemasaran Barang Kena Cukai Ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, Provinsi Banten sendiri merupakan wilayah strategis dalam distribusi BKC ilegal menuju berbagai daerah lain di Indonesia.
Oleh sebabnya, sinergi yang dilakukan Bea Cukai Banten bersama instansi terkait berperan penting dalam memutus mata rantai distribusi serta mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal ke wilayah lain.
Ambang menginformasikan, melalui kolaborasi ini, Kanwil Bea Cukai Banten menghasilkan 821 kali penindakan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 melalui operasi penindakan call sign “OPERASI GURITA”.
“Operasi Gurita yang dilakukan Bea Cukai Banten bersama unit vertikal dibawahnya merupakan bentuk pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.
Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi di bidang cukai serta menekan dampak sosial dan ekonomi akibat maraknya peredaran BKC ilegal,” sambungnya.
Ambang menambahkan, dari penindakan tersebut, menghasilkan tangkapan berupa tembakau sigaret ilegal sebanyak 69,25 juta batang, tembakau Iris (TIS) ilegal sejumlah 472 Kg, minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 7.504 Liter dan etil alkohol ilegal sebanyak 76,74 liter.
“Dengan dukungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Banten dalam rangka penyelesaian penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, tercatat hingga 12 November 2025 Bea Cukai Banten telah melaksanakan 22 kali penyidikan, dengan 19 diantaranya telah dinyatakan lengkap (P21),” pungkasnya.
Reporter: Sahrul Darsono (Eno)