Melanggar Aturan, DPRD dan Pemkot Tangerang Sepakat Tutup The Nice Garden Pinang
Siberkota.com, Tangerang – Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Wahana Bermain The Nice Garden yang nekat beroperasi tanpa izin, Rabu (7/5/2025).
Pantauan dilokasi, rapat tersebut menghadirkan perwakilan pengusaha The Nice Garden dan dinas terkait diantaranya, Disperkimta, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang.

Dalam rapat tersebut, Manajer Operasional The Nice Garden, Gilang mengaku pihaknya beroperasi menggunakan izin Persetujuan Bangunan Gedung yang peruntukannya sebagai Rumah Makan/Restoran/Cafe.
“Izin PBG nomor 367111-300420250-005 mengingat bangunan gedung, alamat pemilik Kampung Pondok Aren, RT 01/01, nama bangunan gedung Rumah Makan/Restoran/Cafe,” terangnya saat tanya Pimpinan rapat.

Ditemui usai rapat, Ketua Komisi I Junadi menyampaikan, hasil keputusan rapat RDP dengan dinas terkait menyatakan bahwa The Nice Garden melanggar peraturan.
“Tadi menyatakan bahwa memang The Nice Garden itu betul-betul melanggar aturan, ijinnya memang belum sesuai peruntukannya, yang turun itu perizinan Restoran, Cafe dan Rumah Makan. Untuk permainan anak belum, KLBInya belum dicantumkan. Untuk itu tadi sepakat bahwa dinas terkait bersama The Nice Garden menyatakan The Nice Garden sementara ditutup dan itu kesepakatan dinas,” jelasnya.
Junadi melanjutkan, selain itu, hasil rapat juga merekomendasikan kepada Satpol PP untuk memproses hukum atas pencopotan segelnya yang dicopot oleh pihak The Nice Garden.
“Tadi dijelaskan disitu, dikatakan oleh The Nice Garden bahwa yang nyopot adalah Umar Atmaja itu jelas disampaikan oleh pihak The Nice Garden, untuk diproses hukumnya ke polisi kemudian diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Junaidi” tegas Junaidi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose Alcino Viera Cabral akan menindaklanjuti dengan melakukan penghentian terhadap The Nice Garden.
“Itu yang bersangkutan nanti bikin surat pernyataan menghentikan kegiatan permainan anak. Segelnya nanti menunggu rekomendasi dari Perkim dan OPD terkait,”pungkasnya.