Polemik Jalan Puspiptek Serpong-Parung, Gubernur Andra Sebut BRIN Tidak Berwenang Melakukan Penutupan

Siberkota.com, Tangsel – Gubernur Banten, Andra Soni menanggapi polemik wacana penutupan ruas Jalan Puspiptek Serpong – Parung Kota Tangerang Selatan  oleh  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)  hingga timbul reaksi penolakan dari warga sekitar Kecamatan Setu.

Andra menegaskan, dalam persoalan ini, BRIN tidak ada kewenangan melakukanpenutupan terhadap jalan tersebut.

“Karena itu jalan provinsi kewenangannya ada di provinsi untuk menutup bukan kewenangan di BRIN,” kata Andra Soni di Puspemkot Tangerang Selasa (11/11/2025).

Untuk itu, lanjut Andra, dirinya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang BRIN, Pemerintah Kota Tangsel dan masyarakat sekitar pada 18 November mendatang untuk mencari solusi.

Andra memastikan, hingga kini status jalan penghubung antara Kota Tangsel dan Kabupaten Bogor itu masih punya Provinsi Banten. Oleh karenanya dapat dipergunakan oleh masyarakat umum. “Itu jalan provinsi dan masih bisa digunakan,” tegas Andra Soni.

Sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Setu melakukan aksi unjuk rasa. Warga sempat geruduk gedung DPRD Kota Tangsel menagih janji dukungan untuk membatalkan penutupan Jalan Raya Serpong.

Sementara itu, BRIN tetap bersikukuh menutup akses Jalan Puspiptek Serpong – Parung di Muncul. Dalilnya akses jalan penghubung Tangerang dan Kabupaten Bogor itu melintasi obyek vital kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie.

“Mulai 2026, BRIN berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron,” kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko lewat siaran pers yang diterima grup komunikasi wartawan Tangsel, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, selain faktor aspek keamanan, pengalihan akses jalan ini juga merupakan bagian dari strategi BRIN. Antisipasi pengembangan fasilitas nuklir di masa mendatang akan meningkatkan aktivitas dan tingkat risiko di kawasan ini.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.