Baru 9 Hari Terbit, Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Masih Dilanggar Truk Tanah
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Baru sembilan hari terbit, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional kendaraan barang tambang, masih banyak dilanggar sejumlah truk tanah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana Mengatakan dalam aturan baru pengganti Perbup Nomor.47 Tahun 2018 ini hanya kendaraan golongan II yang diperbolehkan melintas di luar jam operasional. Sementara untuk kendaraan golongan III, IV dan V tetap harus mengikuti jam operasional yang ada di Perbup No 12 Tahun 2022.
“Kendaraan golongan III, IV dan V dilarang melintas di seluruh ruas jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Dimana jam operasional tetap pukul 22:00 wib hingga 05:00 wib,” kata Agus, Jumat, (22/7/2022).
Agus menegaskan, kendaraan golongan III, IV, dan V yang dimaksud dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 hanya kendaraan pengangkut tanah, pasir, dan batu saja. Sementara, diluar itu masih diperbolehkan beroperasi.
“Hanya pengangkut tanah, pasir, dan batu saja. Bahaya kalau semua di larang, bisa menghambat perekonomian,” tegasnya.
Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri mengungkapkan, ada tiga Kecamatan sebagai wilayah yang masih sering dilanggar truk tanah dalam melintas.Tiga wilayah itu, yakni Legok, Kosambi, dan Teluknaga.
“Wilayah itu adalah daerah perbatasan Kabupaten Tangerang dengan daerah lain, sehingga kerap kali menjadi perlintasan truk tanah,” jelas Sukri.
Dikatakan Sukri, pihaknya terus memperketat pos penjagaan yang berada di 15 titik wilayah Kabupaten Tangerang, diantaranya Jayanti, Solear, Cikupa, Tigaraksa, Jambe, Legok, Cisauk, Curug, Kelapa Dua (Islamik), Balaraja, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Teluknaga, dan Kosambi.
Lanjut Sukri, pada tiap pos terdiri dari 6 sampai 10 anggota. Namun, menurut Sukri, anggota yang saat ini tersedia terbilang sangat minim. Menurutnya, untuk tiap pos seharusnya diisi oleh 15 sampai 20 anggota.
“Memang kurang ideal, makanya sering truk-truk tambang yang nyolong waktu dan tidak ketahuan. Karena memang anggotanya terbatas. Dari 15 titik saja hanya ada 170 anggota yang berjaga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Wasdal Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Mohamad Yusuf mengungkapkan, banyaknya pelanggar di Perbup Nomor 12 Tahun 2022 disebabkan tidak adanya sanksi, hanya saja apabila para sopir truk melanggar aturan akan diminta untuk putar arah.
“Sanksi Perbup No 12 Tahun 2022 merujuk ke UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Bagi, sopir truk tanah yang tidak memiliki surat maka akan diminta untuk putar arah. Sedangkan untuk penindakan sanksi tilang hanya bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian,” tandasnya.