Dugaan Korupsi Situ Ranca Gede: Kejati Banten Kendala di Saksi

SiberKota.com, Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengaku, penanganan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang masih dalam tahap pemanggilan para saksi.

Namun, terdapat kendala ketika melakukan pemanggilan saksi-saksi. Pasalnya, Kejati Banten perhari memanggil 20 orang, namun yang hadir hanya 3 orang.

“Kendala kita adalah ketika kita melakukan pemanggilan saksi-saksi satu hari sebanyak 20 orang cuma biasanya yang hadir itu cuma dua atau tiga,” ungkap Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, Himawan di kantor Kejati Banten, Selasa (30/4).

Kendati begitu, Kejati Banten tetap terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi setiap harinya.

“Kami tetap terus melakukan pemanggilan, karena mengingat setiap perkara itu memiliki dinamika nya sendiri memiliki kerumitannya sendiri,” ucapnya.

Himawan mengungkapkan, hingga kini dari 250 warga baru 29 orang yang telah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan saksi.

“Sekarang ini masih di bawah 50 orang (pemeriksaan saksi). Kita coba telusuri klaim mereka itu apakah benar mereka adalah pemilik dari tanah tersebut, intinya kita coba mengungkap alas hak yang mereka miliki,” terangnya.

Saat awak media menyinggung atas kesulitan menetapkan tersangka, Himawan beralasan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.

“Kalau kecil mah nggak, tetap optimis dan komit kita mengusut tuntas perkara situ Ranca Gede Jakung,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.