Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Penerimaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan status kepemilikan lahan taman jajan Pasar Lama Kota Tangerang, Banten.
Pasalnya belum lama ini mencuat lokasi itu disegel Satpol PP Kota Tangerang, lantaran banyak pedagang kaki lima (PKL) liar atau tidak ada izin berusaha.
Selain itu, dikabarkan status lahan itu juga dalam kondisi sengketa antara Pemda Kabupaten Tangerang dan orang yang mengklaim lahan tersebut miliknya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang Abdullah Rijal mengatakan berdasarkan pencatatan aset tersebut adalah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang.
Lanjut dia lahan seluas 1.388 Meter² dengan kode barang 1.3.1.01.01.02.002/20/20, No registrasi, 00.01 yang dulunya adalah gedung Bioskop Merdeka Kartini tersebut memang akan segera dihibahkan ke Pemerintah Kota Tangerang.
“Secara pencatatan masih punya Pemkab Tangerang, tapi emang mau dihibahkan ke Pemkot Tangerang,” kata Rijal kepada wartawan, Kamis, (30/3/2023).
Rijal menjelaskan, namun dalam perjalanan nya proses penyerahan aset itu mengalami kendala, karena adanya gugatan perorangan di pengadilan negeri (PN) Tangerang, bahkan saat ini masih berlanjut dengan diajukannya peninjauan kembali (PK) oleh orang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu udah gugat sebanyak dua kali tapi ditolak di PN Tangerang, dan terkait langkah PK itu hak mereka,” terangnya.
Terakhir Rijal menyatakan Pemkab Tangerang sampai saat ini belum pernah menyewakan lahan itu kepada pihak manapun. Dan terkait masih banyaknya PKL disitu, ia menyarankan agar Pemkot Tangerang dapat bertindak tegas.
“Walau itu aset punya kita, tapi kalau soal penindakan kita gak bisa apa apa, karena lokasinya di Kota,” tandasnya.