Serahkan LHP BPK yang Terlambat, Wakil Ketua DPRD Jakarta Jelaskan

SiberKota.com, Jakarta – DPRD DKI Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta dianggap melanggar aturan karena terlambat melakukan paripurna LHP BPK RI tersebut.

Atas keterlambatan itu, Wakil Ketua Dewan DPRD DKI Jakarta, Khoirudin memberikan tanggapannya.

Khoirudin menyatakan, keterlambatan itu karena padatnya agenda di DPRD DKI Jakarta. Sehingga, hal itu terjadi di luar kesengajaan.

“Begitulah. Memang kita berusaha untuk tepat waktu, tapi karena begitu banyak agenda yang harus kita selesaikan, kita atur-atur ke depan pun tidak ada hari libur buat kita. Sabtu-Minggu, tetap masuk, tetap rapat, karena waktunya mepet dengan masa berakhirnya dewan. Jadi karena waktunya, maksudnya tidak sengaja memperlambat,” jelasnya, Kamis (25/7).

Khoirudin mengungkapkan, perihal rapat penjadwalan paripurna LHP BPK yang dilakukan hingga tiga kali, hanyalah masalah teknis saja.

“Hal teknis aja. Kan teman-teman banyak juga yang kunjungan ke luar negeri, saya dengan Pak Pars juga menghadiri undangan kedutaan besar amerika serikat di Jakarta. Itu kan hal teknis, begitu ya,” tandasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, jadwal serah terima LHP BPK atas LKPB DKI Jakarta ini tampak menabrak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk diketahui, dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus dibahas dan disepakati oleh Kepala Daerah dan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.