Satpol PP Tutup Mata Soal Penambangan Tanah Ilegal di Tigaraksa Tangerang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Aktivitas penambangan tanah atau galian C di Desa Margasari, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang seolah dibiarkan begitu saja oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang.
Pantauan wartawan di lapangan, pada Rabu, 30 Maret 2023 terdapat satu unit Beko dan puluhan truk berbagai type yang sedang mengantri menunggu muatan tanah.
Koordinator Lapangan (Korlap) Galian Duloh mengatakan penambangan tanah tersebut telah berlangsung selama satu bulan lebih.
Namun, kata dia sempat berhenti akibat intensitas hujan yang tinggi.
“Baru mulai loading lagi, soalnya diguyur hujan terus,” kata Duloh kepada wartawan.
Duloh mengungkap, nantinya tanah yang telah digali itu rencananya menjadi area atau lahan persawahan. Sedangkan, lanjutnya tanah yang dikeruk akan dijual kepada kawasan Industri Milenium.
“Lahan itu katanya buat persawahan, kalau tanah yang dikeruk dibuang ke kawasan Milenium,” terangnya.
Sementara, pengelola galian tanah, Moh Ues mengatakan dirinya telah memegang surat kuasa pengupasan tanah dari pemilik lahan di kawasan Milenium.
“Saya pegang surat kuasa pengupasan tanahnya dari pemilik lahan,” terangnya.
Dikonfirmasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Pamong Praja (PP), Rusnandar mengaku, bahwa pihaknya telah memanggil pengelola galian Desa Margasari guna dilakukan pemeriksaan.
Namun kata dia, aktivitas itu dibiarkan tetap berjalan, dengan alasan demi pembangunan di wilayah dan tidak adanya pengaduan dari masyarakat.
“Sudah kita buat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk galian di margasari,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten Budi Kurniawan menyatakan bahwa seluruh aktivitas galian tanah di Kabupaten Tangerang dipastikan ilegal.
Hal itu kata Budi dikarenakan secara tata ruang tidak diperbolehkan. Sebab, katanya, Kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan ruang di wilayahnya untuk dijadikan tambang jenis apapun.
“Jadi ketika wilayah tidak mengalokasikan ruang untuk tambang, itu tidak mungkin ada izin usaha pertambangan,” kata Budi, Senin, (20/3/2023).