Pengamat Sebut Jakarta Masih Ibu Kota, Ini Penjelasannya!
SiberKota.com, Jakarta – Kekinian, status Jakarta masih sebagai Ibu Kota atau tidak sedang menjadi perdebatan di kalangan para pengamat.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan paling lama 2 tahun setelah UU ini diundangkan.
Artinya, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia berubah, sesuai dengan ketentuan UU IKN.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Muhammad Taufiq menanggapi hal tersebut.
Taufiq menyatakan, dalam hukum terdapat pemberlakuan satu asas yang bernama Lex Posteriori Derogat Legi Priori.
“Maksudnya, peraturan-peraturan yang lebih tinggi itu mengalahkan peraturan di bawahnya,” ucapnya melalui pesan audio visual, Jumat (8/3).
Permasalahan saat ini, lanjut Taufiq, belum ada pembatalan status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia. Sehingga, masih tetap berlaku.
Tentunya, bukti bahwa Jakarta masih sebagai Ibu Kota, karena belum ada pemindahan pusat kekuasaan pemerintahan.
“Misalnya, struktur pengadilan Tipikor dan sebagainya masih di Jakarta dan pusat kekuasaan Pemerintahan juga masih di Jakarta,” ungkapnya.
UU IKN Belum Bisa Berlaku
Taufiq menganalogikan seperti KUHP baru yang pengesahannya sudah terjadi pada bulan Januari 2023. Namun, pemberlakuannya tiga tahun lagi
“Sama seperti KUHP baru itu sahnya Januari (2023) kemarin, tapi berlakunya tiga tahun lagi, per 3 Januari 2026,” terangnya.
Oleh karenanya, Taufiq beranggapan, dengan analogi tersebut IKN tidak bisa berlaku saat ini.
“Sama juga IKN itu tidak bisa sekarang. Jadi, itu pendapat saya,” tegasnya.
Menurut Taufiq, perihal legislatif yang mengatakan bahwa apabila pengesahan UU IKN membuat otomatis tidak berlakunya Jakarta sebagai Ibu Kota lagi.
“Saya pikir pendapat DPR itu ngaco, orang pusat pemerintahan, kedutaan-kedutaan asing masih di Jakarta, kok. Jadi, itu pendapat saya,” tandasnya.
Perlu diketahui, pada Pasal 39 ayat 1 UU IKN menjelaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Jakarta, sampai dengan adanya penetapan tanggal pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN dengan Keputusan Presiden (Keppres)
Namun, hinga kini belum ada penerbitan Keppres mengenai pemindahan tersebut. Sehingga, Ibu Kota Negara masih di Jakarta.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News