Pelaku Spesialis Congkel Rumsong Dibekuk Satreskrim Polsek Mauk

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Salah seorang pria berinisial MR (20) pelaku pencurian khusus rumah kosong (Rumsong) dibekuk Satreskrim Polsek Mauk lantaran menggasak peralatan elektronik milik warga Kampung Kemiri Pondok 04/02, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, dengan cara mendongkel pintu rumah menggunakan linggis. Selasa (19/10/2021).

Kapolsek Mauk Akp Rustantiyo mengungkapkan, pada saat itu korban tengah melaksanakan tahlilan di rumah tetangga sekitar dan setelah selesai korban memutuskan untuk pulang dengan anaknya sekira pukul 21:30 WIB. Namun sesampainya dirumah, korban kaget melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan terlihat rusak dibagian kusen. Korban yang kaget melihat kondisi rumahnya kemudian meminta bantuan masyarakat karena dihawatirkan pelaku masih ada didalam rumah dan melihat keadaan isi rumah dalam keadaan berantakan serta barang-barang milik korban 1 Unit Hp Iphone XR, 1 Unit Hp Samsung Galaxy A30, 1 Unit Ipad 6 dan Kamera DSLR merk Cannon raib.

“Saat itu korban dan anaknya tahlilan ke rumah tetangga, pas pulang melihat pintu rumah sudah terbuka dan barang berharga milik korban habis di gondol,” kata Rustantiyo kepada wartawan. Selasa (19/10/2021).

Lanjut Rustantiyo, menerima laporan dari korban, pihaknya memerintahkan Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mauk Iptu I Nyoman Nariana melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.

“Salah satu handphone (Apple 6_red) milik korban aktif dan dicek teregistrasi atas nama pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” Ujarnya.

Dikatakan Rustantiyo, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatanya dan mengaku sudah melakukan 12 kali perbuatanya di wilayah hukum Polsek Mauk dan meraup keuntungan 12 juta rupiah dengan memasarkan barang hasil curianya melalui media sosial (Medsos).

“Korban biasa menjual barang hasil curianya lewat medsos dan raup keuntungan 12 juta rupiah,” Tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya 7 sampai 9 tahun penjara.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana kurungan 7 sampai 9 tahun penjara,” Pungkasnya.

Reporter : Deri Rizki Sentika

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.