Peserta Tahun Politik Mendatang Perlu Isi Surat Pernyataan Kewarganegaraan

Siberkota.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan kepada calon presiden, calon legislatif dan kepala daerah sebelumnya mengisi formulir pernyataan tidak mempunyai paspor asing.

“Karena diperlukan tindakan atau keputusan pemerintahan untuk memastikan kapan kewarganegaraannya hilang. Karenanya, diperlukan dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum,” terang Zudan, melalui siaran pers, Jumat (20/5/2022).

Langkah ini guna mengantisipasi masalah kepemilikan paspor ganda yang sempat terjadi saat pemilihan calon kepala daerah 2019 di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana bupati terpilih saat itu, yakni Orient Patriot Riwu Kore terbukti mempunyai paspor Amerika Serikat dan Indonesia. Dualisme tersebut berujung pada pembatalan Orient sebagai bupati terpilih.

Zudan menambahkan, pembatalan kewarganegaraan sebagai WNI, tidak terjadi secara otomatis. Tetapi menurutnya, yang bersangkutan harus melapor jika mempunyai paspor atau kewarganegaraan ganda. Ia menyontohkan, kasus Djoko Tjandra dan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.

Dimana Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini dan Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Namun, imbuh Zudan, keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Administrasi kependudukan karena mereka tidak pernah melapor dan tidak melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

“Sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor,” beber Zudan.

Menilik pada Pasal 23 Undang-Undang No.16/2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan, salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain. Ketika seseorang masuk kategori itu, imbuh dia, orang tersebut dapat diberi sanksi kehilangan kewarganegaraannya.

Oleh karenanya, berkaca dari dua kasus kewarganegaraan ganda, Zudan mengusulkan untuk pemilihan umum 2024 baik Pemilihan Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya membuat formulir pernyataan setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta Pilkada, Pileg atau Pilpres tidak pernah memiliki paspor negara lain.

“Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut,” pungkasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.