12.911 Pemasangan APK Langgar Aturan, Bawaslu Banten Tertibkan
SiberKota.com, Banten – Selama dua pekan terakhir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 12.911 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengungkapkan, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif, guna menertibkan.
“Ada sanksi administrasi terkait dengan itu, kita bisa tertibkan. Pertama, kita persuasif dulu, untuk sukarela mencabut sendiri,” ujarnya, Kamis (21/12).
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban, apabila pemasang tidak mengambil tindakan sukarela mencopot APK tersebut.
“Kalau dalam tenggat waktu yang sudah kita tetapkan tidak juga (pencabutan), kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menerbitkan semuanya,” tegasnya.
Pada pelanggarannya, pemasangan APK terjadi di berbagai tempat seperti sarana umum, pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol, serta gedung pemerintah.
Ali menyebutkan, sebagian pelanggaran sudah pihaknya atasi setelah pertemuan dengan pihak terkait.
“Sebelumnya ada di depan RS Bhayangkara, di Kebon Jahe, ternyata itu melanggar. Tapi pemasang secara sukarela mencopotnya, karena kita sudah pertemukan para pihaknya,” katanya.
Kekinian, Ali bersama pihaknya tengah menghitung total biaya yang dikeluarkan oleh partai politik peserta Pemilu terkait APK.
“Jadi, kami sekarang ini sedang mendata APK, bahan kampanye, yang akan di ekuivalensi menjadi rupiah, nanti akan kita sandingkan dengan laporan dana kampanyenya berapa,” paparnya.
Tujuannya, lanjut Ali, untuk menyamakan dengan laporan dana kampanye yang telah disampaikan oleh partai politik tersebut.
“Ini yang bersebaran udah banyak dan kami punya datanya. Jadi, kalau misalnya lebih kecil daripada data kami, menjadi pertanyaan besar,” tukasnya.
Untuk diketahui, pelanggaran pemasangan APK yang berjumlah 12.911 itu, tersebar di beberapa wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Banten.
“Pelanggaran Sebaran APK di Banten terdiri dari 3.350 di Kabupaten Serang, 186 Pandeglang, 890 Kota Serang, dan 8.485 di Tangerang,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News