Eksploitasi WNI Jadi TKI Ilegal, Pasutri di Sindang Jaya Diamankan Polresta Tangerang

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Eksploitasi Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal pasangan suami istri inisial AM dan UA di Perumahan Lavon Cluster Allura 11 Nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang diamankan Polres Kota Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Wahyu Sri Bintoro menceritakan, awal mulanya Anggota Kepolisian Polresta sedang melakukan patroli kewilayahan, namun pihaknya mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa ada sebuah rumah di Kecamatan Sindang Jaya yang menjadi tempat penampungan orang dari berbagai daerah, kemudian para anggota langsung menuju lokasi guna lakukan penyelidikan.

“Setelah sampai lokasi anggota kami meminta bantuan 2 orang security perumahan, setelah sampai di rumah tersebut anggota kami mendapati 8 orang, LM, S, AS, MYW, I, SR sebagai tenaga kerja 6 orang dan 2 orang lagi adalah pasutri yang saat ini telah diamankan yaitu AM dan UA menjadi tersangka,” ungkap Wahyu

Wahyu menerangkan, modus operandi pasutri ini ialah menawarkan pekerjaan menjadi TKI keluar negeri dengan tujuan Qatar dan Turki dengan dijanjikan gaji perbulan sebesar $ 1.200 atau kurang lebih Rp.15 juta dan diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp 20 Sampai 30 Juta untuk biaya pembuatan visa dan tiket dan akan diberangkatkan ke luar negeri dalam jangka waktu 2 minggu kedepan.

“Menurut keterangan 6 orang tenaga kerja yang ditampung oleh tersangka, mereka telah menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 20 juta, dan diketahui visa yang dibuat untuk digunakan ialah visa wisata bukan untuk bekerja,” terang Wahyu

Selain itu Wahyu menghimbau untuk masyarakat agar tidak tergiur oleh modus seperti ini dan lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran pekerjaan melalui media sosial yang masih belum jelas.

“Kasus saat ini masih dalam proses penyidikan oleh unit II krimsus, dan tersangka sudah dalam penahanan,” tuturnya

Sementara itu salah satu korban, Mariyam mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh jajaran pihak kepolisian karena telah berhasil mengungkap modus penyaluran tenaga kerja secara ilegal ini.

“Saya berterima kasih kepada bapak Kapolda Banten dan bapak Kapolres Kota Tangerang yang sudah bantu ungkap semua ini,” tandasnya

Kini Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto 69 Undangan Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan denda sebesar Rp 15 Milyar, serta Pasal 4 Nomor 2021 Tahun 2017 dan Pasal 10 Nomor 21 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun masa kurungan.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.