Pelatihan Saksi Parpol di Lebak, Bawaslu Tekankan Teknis di TPS
SiberKota.com, Kabupaten Lebak – Pelatihan saksi Partai Politik (Parpol) Pemilu 2023 ini bertujuan agar para saksi memahami teknis saat bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu terucap dari Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan, pada kegiatan pelatihan saksi Parpol di Hotel Mutiara Lebak.
“Kegiatan hari ini memfasilitasi peningkatan kapasitas saksi Parpol DPRD, DPR RI dan Capres,” ucap Deden, Kamis (21/12).
Dari pelatihan ini juga, Deden berharap para saksi Parpol bisa menyelaraskan diri dengan KPPS.
Deden menyatakan, dalam kegiatan pelatihan ini, pemateri juga telah menjelaskan secara gamblang bagaimana tugas para saksi Parpol di TPS nanti.
Beberapa yang telah pemateri paparkan itu antara lain, pengisian formulir C dan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Ada beberapa materi yang pemateri sampaikan. Teknis pengisian formulir C dan pemahaman Sirekap,”
Deden juga berharap, setelah pelatihan ini para saksi Parpol bisa mengerti tugasnya saat 14 Februari 2024 mendatang.
“Sehingga, mereka tidak gagap lagi, baik mereka melakukan pengawasan di TPS maupun pengisian C hasil,” pungkasnya.
Sementara, Eka Setialaksmana, pemateri pelatihan saksi Parpol itu mengatakan, pada kegiatan kali ini adalah menekankan pemahaman teknis saat di TPS.
Menurut Eka, yang menjadi poin utama di pelatihan ini adalah para saski mesti memahami proses pemungutan, penghitungan, dan pencatatan suara.
Tak hanya itu, lanjut Eka, para saksi Parpol juga harus mengerti bagaimana cara mengajukan keberatan, jika ada indikasi pelanggaran.
“Kalau ada indikasi pelanggaran selama di TPS. Fungsi saksi yang kita harapkan memiliki fungsi yang sama,” ujarnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News