SiberKota.com, Serang – Sejumlah Warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Salah satu penggugat, Supiyati mengaku, gugatan tersebut ia lakukan, karena merasa lahan miliknya seluas 8.000 meter persegi diserobot oleh pihak Pemkab Serang.
Supiyati juga mengaku tidak pernah menjual lahan miliknya ke pihak manapun walaupun sejengkal.
“Kalau saya jual mah pasti menerima uangnya, Luasnya 8.000 lebih,” ucapnya di PN Serang, Jumat (8/12).
“Ya, ada suratnya, yakin akan menang di gugatan, wong itu punya sendiri kok, kecuali sudah menjual,” sambungnya.

Supiyadi mengungkapkan bahwa dalam kesehariannya lahan tersebut ia gunakan untuk menanam padi.
Namun, Pemkab Serang malah menggusur lahan tersebut untuk membangun Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab).
“Sudah digusur, sebelumnya untuk menanam padi, buat makan,” ujarnya.
Tanggapan DPUPR Kabupaten Serang
Kepala Bidang Bina Marga pada DPUPR Kabupaten Serang Sihabudin pun menanggapi atas gugatan tersebut.
Sihabudin menyatakan bahwa urusan lahan kawasan Pemkab tersebut telah selesai, dnegan cara sistem konsinyasi.
“Kalau tidak salah ada sebagian yang sudah konsinyasi, tinggal menyampaikan ke Pengadilan Negeri Serang,” katanya, Senin (11/12).
“Karena informasi yang ada itu, kalau urusan tanah kawasan Puspemkab udah selesai,” ungkapnya.
Dengan lantangnya, Sihabudin juga mempersilahkan penggugat untuk menyelesaikan persoalan tersebut ke PN Serang.
“Semua sudah kita titipkan di pengadilan, kalau pun masih ada yang mengakui bahwa mereka ahli warisnya, mangga, tinggal selesaikan di pengadilan,” tukasnya.
Dalam prosesnya, Sihabudin menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat.
Pertemuan itu, lanjut Sihabudin, merupakan pemberian pemahaman terkait penyelesaian pembayaran tanah di Puspemkab.
“Kami juga sudah berkali-kali mengadakan pertemuan dengan mereka. Ya, kami persilahkan ke pengadilan, karena uang itu sudah dititipkan ke pengadilan, tinggal dari mereka nya saja, semua anggaran ada di situ,” urainya.
Baca Juga: TKD Lebak Yakin Rakyat Bumi Multatuli Milih Ganjar-Mahfud
Menurutnya, dalam penyelesaian masalah ini, Sihabudin menganjurkan kembali untuk ke PN Serang, sebab bukan ranahnya.
“Masyarakat yang masih mengklaim masih ada permasalahan tanah, mangga, selesaikan di pengadilan,” ungkapnya.
Kalau DPUPR hanya melaksanakan fisik pekerjaannya saja, karena memang di kita sudah ada anggarannya sesuai pembangunan,” tambahnya.
Hingga kini, Sihabudin hanya fokus dalam pengerjaan fisik dan atau mengejar progres pembangunan.
“Kalau di kami tinggal mengerjakan fisik nya saja, untuk mengejar progres,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News