Kejaksaan Sidik Dua Kasus Korupsi Mafia Tanah di Sumut
Siberkota.com, Sumatera Utara – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah menyelidiki dua perkara terkait kejahatan mafia tanah. Dimana dalam pengembangannya, perkara tersebut rupanya juga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam memberantas mafia tanah.
Leonard memaparkan, penyelidikan pertama dugaan korupsi menyasar pada perambahan kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Sementara itu, penyelidikan dugaan korupsi kedua terkait kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai. Leonard menyebut kasus ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-27/L/2/Fd.1/11/2021 tertanggal 15 November 2021.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi mengaku banyak menemukan perkara tindak pidana korupsi terkait mafia tanah. Hal itu didapat setelah pihaknya melakukan inventarisasi seluruh perkara yang ada di Indonesia.
“Pak Jaksa Agung concern masalah itu. Jadi saya barusan diperintahkan juga untuk menginventarisir,” jelas Supardi di Jakarta, Senin (15/11) malam.
Burhanuddin sendiri telah memerintahkan seluruh satuan kerja untuk membentuk Tim Khusus guna memberangus sindikat mafia tanah. Tim tersebut merupakan kolaborasi dari bidang Intelijen, Pidana Umum (Pidum), dan Pidana Khusus (Pidsus).