WALHI Jakarta Bikin Petisi Gugat UU DKJ Lewat Instagram
SiberKota.com, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta membuat petisi gugatan atas Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Hal tersebut terlihat di akun media sosial instagram WALHI yang berjudul “Tolak Kapitalisasi Kawasan Aglomerasi Jakarta”.
Saat dikonfirmasi, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Suci Fitriah Tanjung mengungkapkan, dibuatnya petisi tersebut bertujuan untuk melawan pemerintah yang tengah merancang undang-undang tersebut secara tertutup.
“Jadi, petisi ini kami buat sebenarnya untuk menjadi counter dari apa yang dilakukan Pemerintah yang melakukan proses perancangan UU, pembentukan UU secara tertutup. Jadi, kami mau ketika ini digugat, ini sebagai keresahan kita semua sebagai warga Jakarta untuk mempertanyakan kepada pemerintah apa esensi dari pembentukan UU DKJ yang tidak melibatkan kita sebagai masyarakat, yang tentu saja berhak menentukan arah pembangunan masa yang akan datang. Tapi ternyata prosesnya dilakukan dengan sangat tertutup,” ungkap Suci melalui audio visual, Selasa (25/6).
Suci juga menyatakan bahwa pada rancangan UU DKJ ini diwarnai atau mengandung asas ketidakadilan.
“Kemudian, secara substansi kami melihat ada upaya-upaya untuk menjadikan Jakarta sebagai pusat dari segala aktifitas ekonomi. Sementara wilayah-wilayah di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur itu diharapkan untuk menunjang Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan juga menjadi kota global. Ini tentu saja tidak fair, kami melihat ada asas ketidakadilan yang mewarnai UU tersebut, yang tentu saja akan memperluas eksploitasi lingkungan hidup di tengah kerusakan yang sudah sangat masif ini sampai ke wilayah Jawa Barat yakni Cianjur,” terangnya.
Oleh karenanya, melalui petisi itu WALHI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk ikut andil sebagai penggugat.
Hal tersebut ditujukan untuk menghindari ancaman bencana ekologis di Jakarta dan sekitarnya.
“Kami berharap masyarakat bisa terlibat dalam petisi ini dan kemudian jadi penggugat. Karena gugatan ini menjadi langkah selanjutnya. Bahwa dari seluruh permasalahan yang ada seperti Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dibentuk oleh presiden yang ada di dalam UU DKJ tersebut, itu berpotensi sekali untuk mengeksploitasi dan mengkapitalisasi ruang-ruang hidup yang ada di masyarakat,” jelasnya.
Ia juga berharap, kedepannya ada langkah taktis dan langkah strategis bersama-sama dalam mendorong pemulihan UU DKJ yang mengarah kepada kepentingan umum.
“Jadi kami berharap ini adalah langkah taktis, langkah strategis juga bahwa sama-sama kita mendorong pemerintah bertanggung jawab atas seluruh kebijakan-kebijakan yang hari ini sangat jauh dari aspek-aspek pemulihan dan menyebabkan Jakarta dan wilayah sekitarnya itu terjebak dalam ancaman bencana ekologis. Sehingga kita bisa sama-sama mendorong pemulihan UU yang seharusnya diisi oleh kepentingan masyarakat itu sendiri,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News