Transparansi Setengah Hati PPID Kota Tangerang, Ingat APBD Itu Duit Dari Keringet Masyarakat Loh!

Siberkota.com, Kota Tangerang – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 14 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp4.965.264.415.451,00.

Dengan rincian, pendapatan daerah sebesar Rp4.504.009.166.974,00, yang dialokasi untuk belanja daerah sebesar Rp4.965.264.415.451,00, dengan defisit Rp461.255.248.477,00. Lalu, alokasi anggaran pada pembiayaan daerah, yakni penerimaan sebesar Rp473.018.293.500,00 dan pengeluaran sebesar Rp11.763.045.023,00, dengan pembiayaan netto ialah sebesar Rp461.255.248.477,00, yang mana sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan adalah nol.

Adapun pendapatan daerah sebagaimana yang direncanakan Rp4.504.009.166.974,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak, retribusi, serta PAD lain-lain yang dengan total Rp2.303.815.362.557,00.

Kemudian, pendapatan transfer yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat dan transfer antar daerah total sebesar Rp2.200.193.804.417,00.

Lebih lanjut, anggaran belanja daerah Kota Tangerang yang direncanakan sebesar hampir lima triliun itu, terdiri atas belanja oprasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

Belanja oprasi sendiri direncanakan sebesar Rp.3.897.775.210.786,00, terdiri dari belanja pegawai Rp1.660.281.949.287,00, belanja barang dan jasa Rp2.057.112.152.699,00, belanja subsidi Rp47.000.000.000,00, belanja hibah Rp113.616.238.800,00, dan belanja bantuan sosial Rp19.764.870.000,00.

Selanjutnya, untuk belanja modal direncanakan sebesar Rp866.032.738.519,00 terdiri dari belanja tanah Rp239.629.945.883,00, belanja modal peralatan dan mesin Rp76.711.859.390,00, belanja modal gedung dan bangunan Rp286.434.569.969,00, belanja jalan, jaringan dan irigasi Rp260.750.049.500,00, belanja aset tetap lainnya Rp15.753.590.077,00, belanja modal aset lainnya Rp6.752.723.700,00.

Lalu, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp181.456.466.146,00 yang terdiri atas belanja tidak terduga.

Namun sayangnya, rincian belanja APBD Kota Tangerang 2022, hanya menjelaskan besaran alokasi anggaran dan jenis belanja-belanjanya saja, tidak menjabarkan secara detil terkait objek kegiatan belanja yang dimaksud.

Seperti contohnya belanja gedung dan bangunan, dimana belum dapat diketahui secara pasti belanja gedung dan bangunan apa yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)Tangerang di tahun 2022, begitu juga dengan belanja-belanja lainnya.

Meski begitu, awak media telah berupaya memohon data informasi perihal terkait. Namun, pihak terkait seperti Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kota Tangerang, tampak seperti enggan memberikan data-data informasi yang diperlukan dengan berbagai alasan dan prosedur yang berbelit-belit.

Sedangkan, Perda Kota Tangerang nomor 14 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022 sudah diunggah di situs resmi PPID Kota Tangerang.

Anehnya lagi, PPID hanya mengunggah satu lampiran yakni Lampiran I, dari 16 lampiran yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) dari Perda tersebut.

Padahal, lampiran itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda Kota Tangerang nomor 14 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022 itu.

Diketahui, Lampiran I itu hanya berisikan ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun anggaran 2022.

“Bisa ditanya langsung ya sama SKPD nya (Satuan Kerja Perangkat Daerah) PPID hanya mengumpulkan data yang dari dinas,” ungkap staf administrasi PPID, di lantai IV gedung pusat pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman nomor 1, Rabu (12/1/2022).

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum yang juga selaku direktur eksekutif Juris Polis Institute (JPI) Athari Farhani mengatakan, ciri utama dari pengelolaan APBD adalah tranparansi. Dikatakannya, Pemerintah dituntut untuk terbuka dan menjamin akses terhadap berbagai informasi mengenai proses kebijakan publik serta alokasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan.

Lanjut Athari, dalam mewujudkan tranparansi tata kelola pemerintahan seharusnya semua lembaga publik harus terbuka sebagaimana Undang2 Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Bahkan dalam intruksi presiden republik indonesia nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, pemerintah daerah itu punya kewajiban memberikan informasi keuangan secara terbuka kepada masyarakat luas, seperti ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD, ringkasan RKA Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), termasuk Raperda APBD , hingga Perda nya,” terangnya, melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/1/2022).

Kata Athari, keterbukaan pengelolaan keuangan lembaga publik sangat penting, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat, yang juga nantinya akan mengarah adanya peran serta masyarakat dalam pengawasan.

“Dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, secara tegas berkomitmrn dalam hal pengelolaan keuangan harus mengacu pada pilar-pilar utama pemerintahan yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta kepatuhan,”

“Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) mengatur mengenai tujuan SIKD, yang mana SIKD bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan daerah secara terbuka kepada masyarakat,” tutur Athari.

Sementara, komunikolog politik dan pengamat kebijakan publik nasional Tamil Selvan menilai, bahwa transparansi anggaran adalah sebuah keniscayaan bagi Pemerintah.

Dikatakannya, wajib dicurigai apabila ada Pemerintah Daerah yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.

“Kalau ada Pemerintah Daerah tidak tranparan, KPK dan Kejaksaan harus pasang “kamera”! Karena kalau sudah tertutup seperti itu, pasti karena ada yang ditutup-tutupi, wajib dicurigai,” pungkas Tamil, melalui pesan whatsApp (Dilansir dari nonstopnews.id).

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.